Nusantara

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

×

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

Sebarkan artikel ini

Hari Libur Nasional 2027

LINTASNUSANTARANEWS.ID | NUSANTARA Pemerintah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut ditandatangani pada 15 September 2026 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Nomor SKB masing-masing adalah 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur hari kerja dan libur.

18 Hari Libur Nasional 2027

Berikut daftar lengkapnya:

  1. 1 Januari 2027 — Tahun Baru Masehi
  2. 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
  3. 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
  5. 10 Maret 2027 — Idulfitri 1448 H
  6. 11 Maret 2027 — Idulfitri 1448 H
  7. 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus
  8. 28 Maret 2027 — Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah
  9. 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional
  10. 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus
  11. 17 Mei 2027 — Iduladha 1448 H
  12. 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE
  13. 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila
  14. 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 H
  15. 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan RI
  17. 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus/Natal
  18. 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H.

8 Hari Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama:

  • 5 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 9 Maret — Idulfitri 1448 H
  • 12 Maret — Idulfitri 1448 H
  • 15 Maret — Idulfitri 1448 H
  • 25 Maret — Wafat Yesus Kristus
  • 18 Mei — Iduladha 1448 H
  • 19 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus/Natal.

Cuti Bersama untuk ASN dan Swasta

Kemenko PMK menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan atau pemberi kerja.

Untuk unit pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat—seperti rumah sakit, layanan kesehatan, listrik, air minum, telekomunikasi, keamanan, perbankan, dan transportasi—pengaturan penugasan pegawai pada hari libur dan cuti bersama tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggal 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Agama.

Lintas Nusantara News — Mata Bangsa, Suara Kebenaran.

Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *