Info Polri

Gasak Celengan Anak Yatim hingga Laptop Sekolah, Duo Pembobol SDN 17 Meulaboh Dilibas Tim Resmob!

×

Gasak Celengan Anak Yatim hingga Laptop Sekolah, Duo Pembobol SDN 17 Meulaboh Dilibas Tim Resmob!

Sebarkan artikel ini
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap dua pria berinisial NI (27) dan MIS (25) yang diduga sebagai pelaku pencurian di SD Negeri 17 Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan. Keduanya dibekuk di Kompleks Perumahan Caritas BB II, Desa Blang Berandang, Selasa (1/9/2026) malam
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap dua pria berinisial NI (27) dan MIS (25) yang diduga sebagai pelaku pencurian di SD Negeri 17 Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan. Keduanya dibekuk di Kompleks Perumahan Caritas BB II, Desa Blang Berandang, Selasa (1/9/2026) malam

LINTASNUSANTARANEWS.ID | NUSANTARA — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap dua pria berinisial NI (27) dan MIS (25) yang diduga sebagai pelaku pencurian di SD Negeri 17 Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan. Keduanya dibekuk di Kompleks Perumahan Caritas BB II, Desa Blang Berandang, Selasa (1/9/2026) malam.

Kapolres Aceh Barat ​AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan korban ke SPKT Polres Aceh Barat pada 31 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (27/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

​Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah barang milik sekolah, di antaranya tujuh unit Chromebook, celengan anak yatim, uang insentif MBG, satu unit CCTV merek Imou, serta uang koperasi sekolah. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp31.740.000.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan lapangan dan pelacakan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit laptop merek Acer dan lima unit Chromebook merek Acer.

​Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *