LINTASNUSANTARANEWS.ID | SUKA MAKMUE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menindak terkait pertambangan emas Ilegal atau tidak menangantongi izin di wilayah tersebut.
Dalam operasi dilakukan beberapa hari terakhir, petugas berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator (beko) di dua lokasi yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas Ilegal.
Selain mengamankan alat berat, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Hingga Sabtu (15/8/2026) keempat pelaku yang tercatat semua warga Nagan Raya itu sudah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK dalam keterangan pers menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas aktivitas pertambangan emas Ilegal yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat.
Polres Nagan Raya kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan Ilegal.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” harapnya




















