LINTASNUSANTARANEWS.ID | NAGAN RAYA – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin di kawasan hulu Gampong Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam operasi yang berlangsung Kamis (1/10/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan delapan orang serta menyita dua unit ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Penindakan dilakukan setelah kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal dengan menggunakan alat berat.
Operasi dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal.
Tim gabungan mulai bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Sekitar 40 menit kemudian, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap area yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan.
Di lokasi, polisi menemukan camp yang diduga digunakan para pekerja. Petugas juga menemukan dua ekskavator dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan material emas.
Delapan Orang Diperiksa
Delapan orang yang berada di lokasi turut diamankan. Mereka diduga mempunyai peran berbeda, mulai dari operator alat berat, kernet hingga pekerja pada bagian penyaringan atau asbuk.
Selain dua ekskavator, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Barang tersebut di antaranya alat penyaringan atau asbuk, dua alat pendulang emas atau indang, tiga ambal penyaring, buku catatan hasil emas, sejumlah telepon seluler serta dokumentasi titik koordinat lokasi.
Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Dalami Pihak Lain
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat.
Penyidikan kasus selanjutnya ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya.
Penyidik masih mendalami legalitas aktivitas pertambangan tersebut, peran masing-masing orang yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional tambang.
Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Nagan Raya.
Editor: Redaksi




















