Info Polri

Hari Ini, SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Dua Lokasi Jakarta

73627
×

Hari Ini, SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Dua Lokasi Jakarta

Share this article
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Minggu, 4 Oktober 2026 hari ini. Di mana, layanan ini tersedia di dua lokasi di wilayah Jakarta, dengan waktu pelayanan mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Minggu, 4 Oktober 2026 hari ini. Di mana, layanan ini tersedia di dua lokasi di wilayah Jakarta, dengan waktu pelayanan mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

LINTASNUSANTARNEWS.ID | JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Minggu, 4 Oktober 2026 hari ini. Di mana, layanan ini tersedia di dua lokasi di wilayah Jakarta, dengan waktu pelayanan mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Kutip melalui laman akun Instagram @tmcpoldametro, berikut lokasi layanan SIM Keliling:

1. Jakarta Timur, Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit.
2. Jakarta Barat, Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.

Layanan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Untuk biaya administrasi, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelum mendatangi lokasi layanan, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah persyaratan. Dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Masyarakat juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Sementara itu, SIM B tidak dilayani dalam layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satpas karena memiliki peruntukan berbeda dengan SIM A dan SIM C.

SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat kendaraan lebih dari 3,5 ton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *