LINTASNUSANTARANEWS.ID | TAKENGON- Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus dilakukan Polres Aceh Tengah. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap dua kasus peredaran ganja dengan total barang bukti mencapai 22,862 kilogram dan mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) dan disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Selasa (22/9/2026).
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kasatresnarkoba beserta jajaran yang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 22,8 kilogram. Ini merupakan dua laporan polisi yang berhasil diungkap, dengan barang bukti yang rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh Tengah dan sekitarnya,” ujar AKBP Teguh Siswoyo.
Ia menegaskan, Polres Aceh Tengah tidak akan memberikan ruang bagi pengguna, pengedar, kurir maupun bandar narkotika untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai pasar peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika. Tidak ada ampun dan negosiasi dalam pemberantasan narkoba. Kami tegas terhadap narkoba,” tegasnya.
22,8 Kilogram Ganja, Dua Orang Berhadapan dengan Hukum
Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., menjelaskan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PI (44), warga Kecamatan Lut Tawar, dan MA (48), warga Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.
“Kedua tersangka memiliki peran sebagai kurir dan pengedar. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 22.862 gram,” kata IPTU Bambang.
Selain ganja, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, dua bungkus kertas tembakau merek Cap Wayang, satu bungkus kertas sigaret merek Royo, satu tas kulit warna hitam dan satu unit sepeda motor.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah dalam mendukung Operasi Antik II Tahun 2026.
Berdasarkan penghitungan kepolisian, barang bukti ganja tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp29,77 juta dan diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap 45.728 jiwa.
“Ini merupakan langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Aceh Tengah,” ujarnya.
Jangan Tergiur Uang Sesaat
Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang tergoda menjadi kurir narkotika. Imbalan yang diterima mungkin hanya sesaat, tetapi keterlibatan dalam jaringan narkotika dapat membawa seseorang masuk ke dalam proses hukum dan mempertaruhkan masa depannya.
Menjadi kurir bukan berarti bebas dari jerat hukum. Orang yang membawa, menguasai, menyerahkan atau mengedarkan narkotika dapat diproses sesuai peran dan bukti yang ditemukan dalam perkara.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah menerima tawaran membawa atau mengantarkan barang yang tidak jelas asal-usulnya, terlebih jika dijanjikan uang dalam jumlah tertentu.
Uang bisa dicari kembali, tetapi ketika seseorang sudah berhadapan dengan proses hukum, dampaknya dapat merembet jauh: keluarga, pekerjaan, masa depan, hingga kehidupan sosial.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dan mencari pihak lain yang diduga terlibat.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Tengah menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan terbebas dari ancaman narkoba.
Jangan jadikan uang sesaat sebagai alasan menghancurkan masa depan. Narkoba bukan pekerjaan—narkoba adalah jalan menuju konsekuensi hukum yang serius.




















