LINTASNUSANTARANEWS.ID | ACEH BESAR- Upaya memperluas pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital terus dilakukan hingga tingkat desa. Babinsa Koramil 20 Darul Kamal Kodim 0101/KBA, Serka Mukhlis, turun langsung mendampingi warga di desa binaannya melakukan aktivasi dan pengecekan data melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Rabu (23/9/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang masih mengalami kendala dalam memahami maupun menggunakan layanan administrasi kependudukan secara digital.
Serka Mukhlis mengatakan, kehadiran Babinsa di lapangan merupakan bagian dari peran sebagai agen pendamping untuk membantu masyarakat melakukan aktivasi sekaligus memastikan data pada aplikasi IKD dapat diakses dengan baik.
“Pendampingan ini kita lakukan dalam rangka bertindak sebagai agen pendamping lapangan untuk membantu masyarakat melakukan aktivasi dan mengecek data melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Serka Mukhlis.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan TNI Angkatan Darat dalam mendukung percepatan transformasi digital pelayanan publik.
Para Babinsa dilibatkan setelah mendapatkan pelatihan dan aktivasi IKD dari Disdukcapil setempat. Selanjutnya, mereka mendampingi masyarakat secara langsung di wilayah binaan masing-masing.
“Kita laksanakan guna mempermudah akses layanan masyarakat serta memperkuat data kependudukan dan perlindungan sosial,” ujarnya.
KTP-el dan KK Bisa Diakses Secara Digital
IKD merupakan layanan yang memungkinkan masyarakat menyimpan sejumlah dokumen kependudukan dalam bentuk digital melalui telepon seluler. Di antaranya KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan melalui perangkat digital sehingga lebih mudah ketika membutuhkan data untuk berbagai keperluan administrasi.
Keterlibatan Babinsa dalam pendampingan ini juga menjadi bentuk dukungan aparat kewilayahan terhadap program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat di tingkat desa.
Melalui pemanfaatan IKD, masyarakat diharapkan semakin terbiasa menggunakan layanan administrasi kependudukan secara digital. Pada saat yang sama, digitalisasi tersebut diharapkan dapat mendukung penguatan data kependudukan dan perlindungan sosial di tingkat




















