Info Polri

Polres Langsa Bongkar 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Kurir Terancam Hukuman Mati

543
×

Polres Langsa Bongkar 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Kurir Terancam Hukuman Mati

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | LANGSA- Jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa membongkar peredaran narkotika jenis sabu diduga jaringan Malaysia dengan barang bukti mencapai 46,6 kilogram senilai sekitar Rp13,2 miliar.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui joint investigation Satres Narkoba Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa. Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026).

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo SIK mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

“Tersangka kita amankan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Hyrowo.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas dalam plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda. Total berat barang bukti mencapai 46,6 kilogram.

Selain sabu, petugas turut menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit telepon seluler Realme Note 80 serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.

46,6 Kilogram Sabu, Rp13,2 Miliar dan Ancaman Hukuman Berat

Menurut Hyrowo, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika jaringan lintas negara.

Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

Yang membuat kasus ini semakin serius, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai puluhan kilogram.

Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 372.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Untuk nilai jual keseluruhan barang bukti sabu ini ditaksir mencapai Rp13,2 miliar,” ungkap Hyrowo.

Namun, keuntungan miliaran rupiah yang mungkin dibayangkan para pelaku harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang sangat berat.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika lintas negara bukan perkara yang ringan. Peran sebagai kurir maupun perantara tidak serta-merta membuat seseorang terbebas dari ancaman pidana berat.

Polres Langsa menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.

Puluhan kilogram sabu berhasil diamankan. Satu tersangka ditangkap. Dan bagi siapa pun yang masih menganggap bisnis narkoba sebagai jalan cepat mencari uang, kasus ini menunjukkan bahwa keuntungan sesaat dapat berujung pada ancaman hukuman yang sangat berat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *