LINTASNUSANTARANEWS.ID | BANDA ACEH- Aksi pencurian meteran air yang meresahkan warga Banda Aceh akhirnya terungkap. Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Kabupaten Pidie. Keduanya diamankan tim opsnal Jatanras di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian meteran air yang dialami seorang warga bernama Imran (44), warga Gampong Beurawe.
“Setelah menerima laporan korban, tim Unit V Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian meteran air tersebut,” kata Miftahuda.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban hendak menghidupkan air PDAM di tokonya. Namun, air tidak mengalir.
Setelah diperiksa, korban mendapati meteran air miliknya telah hilang. Meteran bernomor 232635 atas nama H Abdul Manaf tersebut diduga dicuri dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/669/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 3 September 2026.
Mengaku Beraksi di 13 Lokasi
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada SA dan FM. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian meteran air milik korban Imran,” ujar Kompol Dizha.
Menurut pengakuan awal, meteran air hasil curian kemudian dijual kepada penampung barang bekas atau barang butut di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Uang hasil penjualan, menurut pengakuan kedua terduga pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya juga mengaku telah melakukan pencurian meteran air di 13 lokasi.
Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi, waktu, jumlah barang yang dicuri serta keterlibatan masing-masing terduga pelaku.
Polisi juga melakukan pengembangan terhadap dugaan penjualan barang hasil curian kepada penampung barang bekas.
Jangan Jadikan Kesulitan Ekonomi Alasan Mencuri
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil hak orang lain.
Meteran air mungkin terlihat sebagai benda kecil, tetapi bagi pemiliknya, kehilangan perangkat tersebut dapat mengganggu aktivitas usaha dan menimbulkan kerugian.
Di sisi lain, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pemberdayaan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit atau belum memiliki pekerjaan tetap.
Mencari pekerjaan, mengikuti pelatihan keterampilan, menjalankan usaha kecil, maupun memanfaatkan program pemberdayaan pemerintah dan masyarakat jauh lebih baik daripada memilih jalan pencurian yang pada akhirnya dapat berujung pada proses hukum dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Pemerintah, aparat gampong, dunia usaha, lembaga sosial dan masyarakat juga memiliki peran untuk membuka akses terhadap pelatihan kerja, pekerjaan layak, dan usaha produktif, sehingga masyarakat yang membutuhkan penghasilan memiliki pilihan yang legal dan bermartabat.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya aksi pencurian atau penjualan barang yang diduga hasil kejahatan, dapat menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian.
Saat ini SA dan FM telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pesannya sederhana: kebutuhan hidup harus dicari dengan cara yang benar. Sebab, satu meteran yang dicuri mungkin hanya menghasilkan uang sesaat, tetapi konsekuensi hukumnya dapat jauh lebih panjang.




















