LINTASNUSANTARANEWS.ID | PIDIE- Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie menangkap seorang pria berinisial SRF, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
Akibat kasus tersebut, korban berinisial BHG, seorang pedagang asal Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, diduga mengalami kerugian sekitar Rp216 juta.
SRF yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, ditangkap polisi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si., setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Kasus tersebut bermula ketika BHG menanyakan kepada seorang pria berinisial TMY mengenai cara agar anaknya, Maulana, dapat diterima sebagai anggota Bintara Polri.
Dalam komunikasi tersebut, TMY kemudian menawarkan bantuan melalui seseorang yang dikenalnya bernama Syarifuddin. Korban selanjutnya bertemu dengan keduanya untuk membicarakan proses penerimaan Bintara Polri.
Dalam pertemuan itu, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk membantu kelulusan anaknya dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Pembayaran dilakukan secara bertahap. Korban awalnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, kemudian kembali memberikan sejumlah uang hingga total yang diserahkan mencapai sekitar Rp216 juta.
Namun, anak korban ternyata tidak lulus dalam proses seleksi Bintara Polri sebagaimana yang dijanjikan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara sekaligus mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah ke kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan SRF tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler dan satu buah tas.
SRF selanjutnya dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, SRF disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasatreskrim Polres Pidie mengatakan proses hukum masih berlangsung. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Pidie juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.
Penerimaan anggota Polri dilaksanakan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Masyarakat diimbau melaporkan apabila menemukan pihak yang menawarkan jasa kelulusan atau meminta uang dengan mengatasnamakan proses seleksi anggota Polri.




















