HukumInfo Polri

Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 2,1 Kg Ganja Disita

2356
×

Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 2,1 Kg Ganja Disita

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | MEUREUDU- Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mengungkap empat kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu sepekan. Dari empat perkara tersebut, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita lebih dari 2,1 kilogram ganja dan sekitar 6 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya AKP Marjuli, S.Sos., M.S.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.

Keterangan tersebut disampaikan AKP Marjuli mewakili Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., kepada Atjehwatch.com, Sabtu (26/9/2026).

“Kasus pertama menyeret DA (46), warga Stabat, Langkat. Polisi menyita 10 paket diduga sabu seberat 6,07 gram dan satu unit telepon seluler,” kata Marjuli.

Pada kasus kedua, polisi mengamankan MS (51), warga Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Dari tersangka, petugas menyita 1.060 gram diduga ganja yang dikemas menggunakan plastik hitam.

Selanjutnya, polisi menangkap D (30), warga Keude Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 0,08 gram diduga sabu, gunting, plastik klip, serta satu unit telepon seluler.

Pengungkapan kasus keempat melibatkan dua tersangka, yakni A (20) dan MS (32), keduanya warga Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 1.120 gram diduga ganja serta dua unit telepon seluler.

Jika seluruh barang bukti digabungkan, polisi mengamankan sekitar 2.186,15 gram diduga ganja dan 6,15 gram diduga sabu dari empat perkara tersebut.

Salah satu penangkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.

Kelima tersangka kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pidie Jaya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Pidie Jaya menegaskan penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Marjuli.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *