LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji. BPKH memastikan akan menyediakan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan transparan, akuntabel, hati-hati, serta sesuai dengan prinsip syariah.
“Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan keuangan haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Rencana audit forensik tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto pada 28 September 2026.
Pemerintah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaan audit tersebut.
BPKH menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji selama ini telah berada dalam mekanisme audit dan pengawasan. Laporan keuangan BPKH secara rutin diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga tahun buku 2025, laporan keuangan BPKH telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut.
Selain itu, Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak tahun 2025 telah dipublikasikan melalui kanal resmi BPKH sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, BPKH menyatakan terbuka terhadap pelaksanaan audit forensik yang direncanakan pemerintah. Lembaga tersebut berpandangan, pemeriksaan harus dilaksanakan dengan kerangka tata kelola yang jelas agar proses audit berjalan kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPKH menyebut sejumlah prasyarat yang perlu diperhatikan, antara lain mandat dan kewenangan pemeriksaan yang tegas, independensi serta objektivitas pemeriksa, ruang lingkup dan metodologi audit yang terdokumentasi, hingga pengamanan dan jejak akses terhadap data.
Selain itu, perlindungan terhadap kerahasiaan informasi serta mekanisme pengendalian mutu juga dinilai penting dalam pelaksanaan audit forensik.
Dengan kesiapan tersebut, BPKH menyatakan akan memberikan dukungan terhadap proses pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Audit forensik diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai tata kelola keuangan haji sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan jemaah haji.




















