Info Polri

Satresnarkoba Polres Sabang Amankan Dua Terduga Penyalahgunaan Sabu, Satu Paket Barang Bukti Disita

7
×

Satresnarkoba Polres Sabang Amankan Dua Terduga Penyalahgunaan Sabu, Satu Paket Barang Bukti Disita

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | SABANG- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sabang, Rabu (30/9/2026).

Kedua terduga masing-masing berinisial AMD (44) dan FR (49). Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan satu paket narkotika jenis sabu yang diduga milik AMD.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira S, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan AMD dan FR di wilayah Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat gampong, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian diakui AMD sebagai miliknya.

Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

“Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” katanya.

Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, keduanya diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *