Info Polri

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Korlantas Tegaskan STNK Fisik Tetap Wajib Disimpan

665
×

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Korlantas Tegaskan STNK Fisik Tetap Wajib Disimpan

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Layanan STNK Digital yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan. Namun, kehadiran dokumen elektronik tersebut ternyata masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai keberadaan STNK fisik.
Sebagian pemilik kendaraan mempertanyakan apakah STNK Digital yang tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas otomatis menggantikan lembaran STNK fisik yang selama ini digunakan dalam berbagai keperluan administrasi kendaraan.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus, menegaskan bahwa penerapan STNK Digital tidak berarti menghapus atau menggantikan sepenuhnya dokumen STNK fisik.
“Terkait pertanyaan apakah STNK Digital menggantikan STNK fisik, kami tegaskan bahwa STNK Digital tidak sepenuhnya menggantikan keberadaan STNK fisik,” kata Made kepada kumparan, Senin (28/9).
Menurutnya, STNK Digital sudah dapat digunakan dalam kondisi tertentu, khususnya ketika pengendara menjalani pemeriksaan operasional di lapangan.
“Untuk pemeriksaan operasional di lapangan, STNK Digital sudah dapat digunakan oleh pengendara sebagai bukti registrasi kendaraan yang sah,” ujarnya.
Namun, penggunaan dokumen digital tersebut memiliki batasan. Untuk sejumlah keperluan administratif formal yang berkaitan dengan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan di Kantor Bersama Samsat, dokumen fisik masih diperlukan.
“Namun, untuk kepengurusan Regident di Samsat maupun dalam proses pengesahan STNK tahunan, penggunaan STNK fisik tetap wajib mengikuti ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Made.
Dengan demikian, masyarakat tidak dianjurkan membuang atau mengabaikan lembaran STNK fisik meskipun telah memiliki versi digital.
Dokumen fisik masih diperlukan dalam sejumlah layanan administrasi kendaraan, termasuk pembayaran dan pengesahan pajak kendaraan, proses lima tahunan, balik nama kendaraan hingga penggantian pelat nomor.
Korlantas menerapkan pembagian fungsi antara dokumen digital dan fisik tersebut agar transformasi layanan berbasis elektronik tetap berjalan tanpa menghilangkan ketentuan administrasi dan legalitas kendaraan yang berlaku.
Karena itu, Made mengimbau masyarakat tetap menyimpan STNK fisik asli dengan baik.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tetap menyimpan lembaran asli STNK fisik di tempat yang aman agar tidak rusak, karena dokumen fisik tersebut tetap memiliki fungsi legalitas formal yang penting,” pungkasnya.
Dengan adanya STNK Digital, masyarakat kini memiliki alternatif bukti registrasi kendaraan yang lebih praktis untuk pemeriksaan di lapangan. Namun, STNK fisik tetap harus disimpan karena masih menjadi bagian penting dalam sejumlah proses administrasi kendaraan di Samsat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *