LINTASNUSANTARANEWS.ID | SIYASAH- Dalam perspektif politik Islam, jabatan publik bukan sekadar posisi kekuasaan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dan masyarakat. Karena itu, proses rekrutmen dan pengangkatan pejabat publik tidak semestinya didasarkan pada kedekatan pribadi, kepentingan politik, transaksi, atau loyalitas kelompok, tetapi harus mempertimbangkan kompetensi, integritas, amanah, dan keadilan.
Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan Fikih Tata Kelola yang dikembangkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam Fikih Tata Kelola yang dimuat dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 06/2010-2015/Ramadhan 1435 H/Juli 2014 M, rekrutmen yang sehat ditempatkan sebagai salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan.
Rekrutmen yang sehat menghendaki agar jabatan publik diberikan kepada orang yang memiliki kemampuan dan kredibilitas moral. Pengisian jabatan juga harus dijauhkan dari praktik transaksional serta kepentingan yang menjadikan jabatan sebagai imbalan politik.
Dalam politik Islam, persoalan tersebut memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis.
Jabatan Publik Merupakan Amanah
Al-Qur’an secara tegas memerintahkan agar amanah diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
«إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا ۙ وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ»
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam politik dan tata kelola pemerintahan Islam. Amanah tidak hanya berkaitan dengan harta atau titipan pribadi, tetapi juga mencakup tanggung jawab dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Karena itu, jabatan publik semestinya diberikan kepada orang yang memiliki kapasitas untuk menjalankannya. Menempatkan seseorang pada posisi yang tidak sesuai dengan kemampuan dan integritasnya dapat berakibat pada rusaknya tata kelola pemerintahan.
Kuat dan Amanah Menjadi Dua Kriteria Utama
Al-Qur’an juga memberikan gambaran mengenai kriteria seseorang yang layak diberikan pekerjaan atau tanggung jawab.
Dalam QS. Al-Qashash ayat 26 disebutkan:
«إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ»
“Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash: 26).
Ayat tersebut memperlihatkan dua karakter penting dalam memilih seseorang untuk menjalankan sebuah pekerjaan, yaitu al-qawiy atau kuat dan al-amin atau dapat dipercaya.
Dalam konteks pejabat publik, “kuat” dapat dipahami sebagai kemampuan, kompetensi, kapasitas, dan keahlian yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas. Sementara “amanah” berkaitan dengan integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan kemampuan menjaga kepercayaan.
Keduanya harus berjalan bersama.
Pejabat yang memiliki kemampuan tetapi tidak memiliki integritas berpotensi menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya, orang yang memiliki kejujuran tetapi tidak mempunyai kemampuan yang memadai juga dapat mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas publik.
Karena itu, politik Islam tidak cukup hanya mencari orang yang baik, tetapi juga harus mencari orang yang baik sekaligus mampu.
Mengangkat Orang yang Tidak Tepat Merupakan Persoalan Serius
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai pemberian tanggung jawab kepada orang yang tidak memiliki kapasitas.
Dalam hadis riwayat al-Bukhari disebutkan:
«إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَىٰ غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ»
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa persoalan kompetensi dalam kepemimpinan bukan perkara kecil. Ketika urusan publik diberikan kepada orang yang tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Dalam konteks pemerintahan modern, dampak tersebut dapat berupa buruknya pelayanan publik, kebijakan yang tidak tepat sasaran, lemahnya pengawasan, pemborosan anggaran, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Karena itu, pertimbangan kompetensi seharusnya tidak dikalahkan oleh kepentingan politik jangka pendek.
Kedekatan Politik Tidak Boleh Mengalahkan Kompetensi
Salah satu tantangan dalam pengisian jabatan publik adalah munculnya kecenderungan menjadikan jabatan sebagai ruang distribusi kepentingan politik.
Dalam praktik politik, kedekatan dengan penguasa, loyalitas kelompok, hubungan personal, maupun dukungan politik dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan seseorang untuk menduduki posisi tertentu.
Namun, politik Islam memberikan batas moral yang jelas: jabatan adalah amanah, bukan hadiah.
Ketika seseorang mengetahui terdapat orang lain yang lebih layak dan lebih kompeten, tetapi tetap memilih orang yang kurang layak karena kepentingan tertentu, maka keputusan tersebut bukan hanya persoalan politik, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban moral.
Sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang dinukil al-Baihaqi menyebutkan bahwa orang yang mengangkat pejabat sementara mengetahui ada orang lain yang lebih berhak dan lebih memahami Kitab Allah serta Sunnah Nabi-Nya telah melakukan pengkhianatan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan kaum Muslimin.
Pesan moral dari hadis tersebut sangat kuat: pengangkatan pejabat merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memberikan amanah tersebut.
Rekrutmen Pejabat Harus Berbasis Keadilan
Selain kompetensi dan amanah, politik Islam juga menempatkan keadilan sebagai prinsip utama.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 8:
«اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ»
“Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8).
Keadilan dalam rekrutmen pejabat berarti memberikan kesempatan dan jabatan berdasarkan pertimbangan yang objektif, bukan karena kebencian, kedekatan, kepentingan kelompok, ataupun transaksi politik.
Artinya, seseorang tidak boleh diangkat hanya karena dekat dengan penguasa. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh disingkirkan hanya karena berbeda pilihan politik apabila memang memiliki kapasitas dan integritas yang dibutuhkan.
Dalam perspektif ini, keadilan menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa kepentingan publik ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
Politik Islam Tidak Memisahkan Kekuasaan dari Moral
Persoalan rekrutmen pejabat memperlihatkan bahwa politik dalam Islam tidak hanya berbicara mengenai siapa yang berkuasa, tetapi juga bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh, diberikan, dan dijalankan.
Kekuasaan tanpa amanah dapat berubah menjadi alat kepentingan pribadi. Kompetensi tanpa integritas dapat melahirkan penyalahgunaan kewenangan. Sementara integritas tanpa kemampuan dapat membuat kebijakan tidak berjalan efektif.
Karena itu, politik Islam menuntut keseimbangan antara kekuatan atau kompetensi dan amanah atau integritas.
Prinsip tersebut juga menunjukkan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh sistem dan aturan, tetapi juga oleh kualitas manusia yang mengisi institusi pemerintahan.
Jabatan Bukan Warisan dan Bukan Kompensasi Politik
Jabatan publik pada hakikatnya bukan hak otomatis seseorang hanya karena hubungan keluarga, kedekatan dengan penguasa, jasa politik, ataupun dukungan terhadap sebuah kelompok.
Jabatan adalah tanggung jawab yang harus diberikan kepada orang yang paling mampu menjalankan tugasnya dengan benar.
Karena itu, pergantian pejabat seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek administratif berupa surat keputusan atau pelantikan. Lebih jauh dari itu, publik berhak mempertanyakan apakah orang yang ditunjuk memiliki kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kemampuan untuk menjalankan amanah.
Di sinilah pentingnya proses rekrutmen yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari transaksi kepentingan.
Kesimpulan
Dalam perspektif politik Islam, rekrutmen pejabat publik merupakan bagian dari pelaksanaan amanah.
Al-Qur’an mengajarkan agar amanah diberikan kepada ahlinya dan keputusan dilakukan dengan adil. QS. Al-Qashash ayat 26 memberikan dua karakter penting dalam memilih seseorang, yaitu kuat dan amanah. Sementara Rasulullah SAW memperingatkan bahwa menyerahkan urusan kepada orang yang bukan ahlinya dapat membawa kehancuran.
Karena itu, pejabat publik idealnya memenuhi setidaknya dua syarat utama: kompeten dan berintegritas.
Kompetensi memastikan seseorang mampu menjalankan tugas, sedangkan integritas memastikan kekuasaan tersebut digunakan secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, dalam politik Islam, pertanyaan utama dalam memilih pejabat bukanlah “siapa yang paling dekat?”, “siapa yang paling berjasa?”, atau “siapa yang paling loyal?”, melainkan siapa yang paling mampu dan paling amanah untuk menjalankan tanggung jawab tersebut.
Sebab, ketika jabatan diberikan bukan kepada orang yang paling layak, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pemerintahan, tetapi juga amanah publik dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.




















