LINTASNUSANTARANEWS.ID | FIQIH IBADAH- Khutbah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan shalat Jumat. Karena itu, bukan hanya shalatnya yang harus diperhatikan, tetapi juga syarat dan rukun khutbah yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keabsahan Jumat.
Dalam praktiknya, terkadang seorang khatib lupa atau tidak memenuhi salah satu syarat maupun rukun khutbah. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah shalat Jumat tetap sah, atau harus diulang?
Dalam perspektif fikih mazhab Syafi’i, jawabannya bergantung pada jenis kesalahan yang terjadi dan apakah kesalahan tersebut diketahui oleh jamaah atau tidak.
Khutbah Merupakan Syarat Sah Jumat
Kewajiban khutbah dalam pelaksanaan Jumat antara lain didasarkan pada hadis Jabir bin Samurah RA:
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ููุฎูุทูุจู ุฎูุทูุจูุชููููู ููุฌูููุณู ุจูููููููู
ูุงุ ููููุงูู ููุฎูุทูุจู ููุงุฆูู
ูุง
Artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW berkhutbah dengan dua khutbah, kemudian beliau duduk di antara keduanya, dan beliau berkhutbah dalam keadaan berdiri.”
(HR. Muslim)
Dalam kitab Muqaddimah Al-Hadlramiyyah, Syekh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhal menjelaskan bahwa dua khutbah sebelum shalat merupakan salah satu syarat sah Jumat.
Artinya, pelaksanaan shalat Jumat tidak hanya bergantung pada dua rakaat shalat, tetapi juga pada terpenuhinya khutbah sesuai dengan ketentuan fikih.
Lima Rukun Khutbah Jumat
Khutbah Jumat memiliki lima rukun. Yaitu:
Memuji Allah SWT.
Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Berwasiat tentang ketakwaan.
Membaca ayat Al-Qur’an yang dapat dipahami pada salah satu khutbah.
Mendoakan kaum Mukminin dan Mukminat pada khutbah kedua.
Tiga rukun pertamaโmemuji Allah, membaca shalawat kepada Nabi SAW, dan wasiat takwaโwajib terdapat pada kedua khutbah.
Sedangkan membaca ayat Al-Qur’an menjadi rukun pada salah satu khutbah, dan doa untuk kaum Mukminin dan Mukminat menjadi rukun pada khutbah kedua.
Ketentuan ini antara lain dijelaskan Syekh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhal dalam Muqaddimah Al-Hadlramiyyah.
Syarat Sah Khutbah
Selain rukun, terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan dalam khutbah Jumat.
Di antaranya khatib berdiri apabila mampu, rukun khutbah dibaca dalam bahasa Arab, khutbah dilakukan setelah masuk waktu Zuhur, dua khutbah dipisahkan dengan duduk, khutbah dapat didengar oleh jamaah yang memenuhi syarat Jumat, serta antara khutbah dan shalat Jumat tidak dipisahkan oleh jeda yang terlalu lama.
Khatib juga harus suci dari hadas dan najis serta menutup aurat.
Dengan demikian, syarat dan rukun khutbah sama-sama memiliki kedudukan penting dalam menentukan sah atau tidaknya khutbah.
Apa Bedanya Syarat dan Rukun?
Dalam fikih, syarat dan rukun sama-sama merupakan perkara yang harus dipenuhi agar suatu ibadah sah. Perbedaannya terletak pada posisi masing-masing.
Syekh Khatib al-Syarbini menjelaskan bahwa syarat merupakan perkara yang berada di luar ibadah, tetapi harus terpenuhi sebelum dan selama ibadah berlangsung. Sedangkan rukun merupakan bagian yang terdapat di dalam ibadah itu sendiri.
Contohnya, bersuci merupakan syarat shalat, sedangkan rukuk dan sujud merupakan rukun shalat.
Karena itu, meninggalkan syarat atau rukun yang menjadi bagian dari khutbah dapat memengaruhi keabsahan khutbah tersebut.
Jika Khatib Lupa Salah Satu Rukun
Lantas, bagaimana jika seorang khatib lupa membaca salah satu rukun khutbah?
Dalam perspektif fikih Syafi’i, apabila salah satu rukun khutbah tidak terpenuhi, khutbah tersebut tidak sah dan harus diperbaiki atau diulangi.
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi menjelaskan:
ููู ุฃุญุฏุซ ูู ุงูุฃุซูุงุก ูุฌุจ ุงูุฅุณุชุฆูุงู
Artinya:
“Apabila ia berhadas di tengah-tengah khutbah, maka wajib mengulanginya.”
Keterangan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan seluruh ketentuan khutbah terpenuhi.
Misalnya, apabila khatib meninggalkan salah satu rukun khutbah atau mengalami hadas ketika khutbah berlangsung, maka khutbah tersebut tidak dapat dianggap sempurna dan harus diulang sesuai ketentuannya.
Bagaimana dengan Jamaah?
Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika kesalahan khatib baru diketahui setelah shalat Jumat selesai.
Dalam fikih Syafi’i, terdapat perbedaan antara kesalahan yang tampak dan dapat diketahui jamaah dengan kesalahan yang samar dan tidak diketahui jamaah.
Jika kesalahan tersebut merupakan perkara yang tampak dan sebenarnya dapat diketahui oleh jamaah, maka jamaah yang mengetahui atau seharusnya dapat mengetahuinya dapat terkena kewajiban mengulangi Jumat.
Contohnya, rukun khutbah yang tidak dibaca sehingga dapat didengar dan diketahui oleh jamaah. Demikian pula jika terdapat najis yang tampak pada pakaian khatib.
Dalam kondisi seperti itu, jamaah dinilai memiliki kesempatan untuk mengetahui adanya kesalahan tersebut.
Syekh Khatib al-Syarbini menjelaskan bahwa makmum yang mengikuti imam dengan kondisi yang secara lahiriah dapat diketahui dapat dianggap teledor apabila tidak memperhatikan keadaan tersebut.
Jika Kesalahannya Samar
Berbeda jika kesalahan khatib merupakan perkara yang tidak dapat diketahui jamaah.
Misalnya, khatib ternyata berhadas, tetapi jamaah tidak mengetahui keadaan tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, jamaah tidak serta-merta diwajibkan mengulangi shalatnya karena mereka tidak mengetahui keadaan batin khatib.
Dalam pembahasan fikih, perkara seperti hadas yang tidak diketahui jamaah termasuk kesalahan yang samar.
Namun, bagi khatib atau imam yang mengetahui dirinya berhadas, ia tetap berkewajiban memperbaiki ibadahnya sesuai ketentuan syariat.
Karena itu, penting membedakan antara kesalahan yang dapat diketahui secara lahiriah dan kesalahan yang tersembunyi atau tidak diketahui jamaah.
Jangan Anggap Sepele Khutbah Jumat
Persoalan khutbah Jumat tidak seharusnya dianggap sebagai formalitas sebelum shalat.
Khutbah merupakan bagian penting dari rangkaian pelaksanaan Jumat. Karena itu, seorang khatib harus memahami dan memastikan seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi.
Para pengurus atau takmir masjid juga memiliki peran penting. Mereka hendaknya memilih khatib yang memiliki pengetahuan dan kemampuan memadai tentang tata cara khutbah Jumat.
Hal ini bukan semata-mata untuk menjaga kualitas penyampaian nasihat agama, tetapi juga memastikan ibadah Jumat yang dilaksanakan jamaah memenuhi ketentuan syariat.
Kesimpulan
Dalam fikih mazhab Syafi’i, khutbah merupakan syarat penting bagi keabsahan shalat Jumat. Karena itu, apabila salah satu syarat atau rukun khutbah tidak terpenuhi, khutbah tersebut menjadi tidak sah dan perlu diperbaiki atau diulangi.
Bagi khatib, kesalahan tersebut dapat berpengaruh terhadap keabsahan Jumat yang dilaksanakannya.
Adapun bagi jamaah, hukumnya perlu dilihat dari jenis kesalahan yang terjadi.
Jika kesalahan khatib merupakan perkara lahir yang dapat diketahui jamaah, seperti rukun khutbah yang terdengar tidak dibaca atau najis yang tampak pada pakaian, maka dalam perspektif fikih Syafi’i jamaah yang mengetahui atau seharusnya mengetahui kesalahan tersebut wajib mengulang Jumat.
Sementara jika kesalahan tersebut merupakan perkara samar yang tidak diketahui jamaah, seperti khatib ternyata berhadas tanpa diketahui jamaah, maka jamaah tidak dibebani kewajiban mengulangi Jumat karena mereka tidak mengetahui adanya kesalahan tersebut.
Karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan. Khatib hendaknya memahami syarat dan rukun khutbah, sementara pengurus masjid hendaknya memastikan khatib yang ditunjuk memiliki kemampuan yang memadai.
Jumat bukan sekadar dua rakaat shalat. Ada khutbah yang mendahuluinya, dan khutbah itu memiliki ketentuan yang harus dijaga. Semakin baik persiapan khatib dan pengurus masjid, semakin besar pula harapan ibadah Jumat berlangsung sesuai dengan tuntunan syariat.
Wallahu a’lam bish-shawab




















