LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan amanah jabatan.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta berinisial Erwin dan Muhammad Fakhry.
Namun, hingga saat ini Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan KPK masih berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Di tengah proses hukum tersebut, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan langkah terhadap posisi Nusron demi menjaga wibawa pemerintahan dan agenda pemberantasan korupsi.
Menurut Yusak, keputusan administratif terhadap seorang menteri tidak harus menunggu seseorang ditetapkan sebagai tersangka karena presiden memiliki kewenangan untuk mengevaluasi jajaran kabinetnya.
Jabatan Adalah Amanah
Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, perkara tersebut menghadirkan pesan yang lebih luas mengenai etika pejabat publik.
Jabatan pemerintahan pada dasarnya merupakan amanah yang melekat dengan tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat. Kekuasaan, akses terhadap kebijakan, maupun kewenangan administratif tidak semestinya berubah menjadi kesempatan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Terlebih, sektor pertanahan menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung. Urusan sertifikat, hak atas tanah, perizinan, hingga sengketa agraria dapat menentukan kehidupan dan masa depan masyarakat.
Karena itu, integritas pejabat dan aparatur yang mengelola urusan pertanahan menjadi hal yang sangat penting.
Kasus yang tengah ditangani KPK juga menunjukkan bagaimana dugaan praktik suap dapat berkembang ketika kewenangan publik bertemu dengan kepentingan ekonomi yang besar. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat aliran uang terkait pengurusan layanan pertanahan, termasuk HGB.
Jangan Gadaikan Kehormatan Demi Materi
Bagi pejabat publik, godaan materi semestinya tidak mengalahkan kehormatan dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan.
Mencari rezeki merupakan bagian dari kehidupan manusia. Namun, ketika seseorang telah menerima amanah sebagai pejabat negara, sumber penghasilan dan kekayaan harus diperoleh melalui cara yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kekayaan yang diperoleh dengan mengorbankan integritas pada akhirnya tidak hanya berisiko membawa persoalan hukum, tetapi juga dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat dan reputasi keluarga.
Jabatan boleh berakhir, kekuasaan dapat berganti, dan harta dapat habis. Tetapi nama baik dan kehormatan seseorang akan terus melekat.
Karena itu, pejabat negara seharusnya memahami bahwa jabatan bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan amanah untuk melayani masyarakat.
Momentum Pembenahan ATR/BPN
Pengamat Yusak Farchan juga melihat pengusutan perkara di lingkungan ATR/BPN sebagai momentum untuk melakukan pembenahan kelembagaan.
Menurutnya, kementerian yang menangani persoalan agraria memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, jabatan di dalamnya perlu diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas sekaligus memahami persoalan pertanahan.
Di sisi lain, pengusutan KPK perlu dihormati sebagai proses hukum. Semua pihak yang diperiksa maupun disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Yang terpenting, proses tersebut diharapkan mampu mengungkap perkara secara terang serta memperbaiki sistem pelayanan pertanahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik pungutan atau transaksi ilegal.
Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar tentang siapa yang duduk di sebuah jabatan. Lebih jauh, ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa integritas dapat berubah menjadi beban, sementara jabatan tanpa kehormatan hanya akan meninggalkan penyesalan.
Pejabat negara seharusnya tidak menggadaikan kehormatan demi materi. Sebab, ketika amanah dipertukarkan dengan keuntungan pribadi, yang hilang bukan hanya jabatan, tetapi juga kepercayaan masyarakat




















