Ekonomi

Menperin Bongkar PR Industri Halal RI, Pasar Besar tapi Investasi Masih Seret

4567
×

Menperin Bongkar PR Industri Halal RI, Pasar Besar tapi Investasi Masih Seret

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Besarnya potensi pasar produk halal di Indonesia belum sepenuhnya diikuti pertumbuhan investasi dan kapasitas produksi industri halal. Pemerintah menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam ekosistem industri halal, mulai dari bahan baku, sertifikasi, sumber daya manusia hingga keterhubungan dengan pasar.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia perlu mengembangkan industri halal tidak hanya sebagai pasar konsumsi, tetapi juga sebagai basis produksi, investasi, inovasi dan perdagangan global.

“Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Agus, besarnya jumlah konsumen halal di dalam negeri harus diikuti dengan penguatan rantai industri agar potensi permintaan dapat mendorong kegiatan produksi dan investasi.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini memfasilitasi pengembangan empat kawasan industri halal yang berada di Bintan, Cikande, Jababeka dan Sidoarjo.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan kawasan industri halal tersebut tidak hanya diarahkan sebagai lokasi produksi, tetapi juga sebagai ekosistem yang menghubungkan berbagai kebutuhan industri.

“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ujar Tri dalam acara The 5th Summit of Halal 20 (H20) pada 18 September lalu.

Ia mengatakan pengembangan industri halal harus mencakup pelaku usaha dari berbagai skala. Pada industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan pasar masih menjadi tantangan. Sementara pada industri besar, proses produk halal dapat diintegrasikan dengan tata kelola produksi dan penerapan Good Manufacturing Practices (GMP).

“Pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar. Untuk industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting, sedangkan bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri yang baik sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan,” katanya.

Kemenperin menilai fragmentasi ekosistem halal masih menjadi salah satu persoalan yang membuat potensi permintaan belum sepenuhnya berujung pada keputusan investasi dan peningkatan kapasitas produksi.

Sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan investor antara lain kepastian pasokan bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar dan keterhubungan dengan rantai pasok.

Karena itu, pemerintah mendorong penguatan hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi dan pasar, termasuk melalui kerja sama lintas negara.

Arah pengembangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029.

Peta jalan tersebut mencakup penguatan regulasi dan pedoman, infrastruktur serta kelembagaan halal, pengembangan sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi hingga promosi dan kerja sama industri.

Selain pembangunan kawasan industri halal, Kemenperin juga memperkuat lembaga pendukung ekosistem halal. Saat ini terdapat 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), serta tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Untuk industri kecil, Kemenperin menyebut telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil hingga 2026.

Fasilitasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi, tetapi juga membuka akses pasar melalui promosi dan pameran, termasuk Halal Indo 2026 serta berbagai pameran halal internasional.

Pemerintah berharap penguatan ekosistem tersebut dapat membuat industri halal Indonesia bergerak dari sekadar pasar konsumsi menuju sektor industri yang mampu menarik investasi, meningkatkan kapasitas produksi, mendorong inovasi dan memperluas perdagangan produk halal ke pasar global

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *