LINTASNUSANTARANEWS.ID | BOGOR- Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Inspeksi mendadak Ombudsman RI di lapas tersebut menemukan sejumlah fasilitas yang diduga dialihfungsikan serta dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan.
Pakar hukum administrasi negara dan hukum kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Tedi Sudrajat, menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh lapas di Indonesia.
Menurut Tedi, tindakan yang menghambat pemeriksaan Ombudsman juga perlu dicermati dari aspek hukum karena Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya tidak masalah ketika Ombudsman melakukan inspeksi. Itu sebenarnya dalam upaya untuk mencari tahu kebenaran seperti apa,” ujar Tedi dikutip di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Fasilitas Khusus Harus Ditelusuri
Tedi juga menyoroti dugaan pengalihfungsian fasilitas di dalam lapas. Menurut dia, ketentuan mengenai pemasyarakatan mengatur asas kesamaan perlakuan dan pelayanan terhadap warga binaan.
Karena itu, apabila terdapat fasilitas tertentu yang hanya dapat dinikmati warga binaan tertentu, fakta dan dasar pemberiannya perlu diperiksa secara menyeluruh.
Terlebih, apabila fasilitas khusus tersebut nantinya terbukti berkaitan dengan suap, transaksi atau pungutan liar, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
Sementara jika ditemukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh petugas, pelanggaran tersebut juga dapat berujung pada sanksi administrasi dan disiplin kepegawaian.
“Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan wewenang kemudian ada pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan PNS, maka sanksinya bisa sampai dengan hukuman disiplin berat,” katanya.
Ketentuan disiplin PNS antara lain diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan jenis sanksi yang tepat.
Jangan Sampai Jabatan Menjadi Jalan Penyimpangan
Kasus ini juga menyimpan pelajaran lebih luas bagi setiap pejabat dan aparatur negara.
Jabatan pada dasarnya bukan ruang untuk mencari keistimewaan, keuntungan pribadi atau memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu. Jabatan adalah amanah yang memiliki konsekuensi hukum sekaligus moral.
Pengawasan memang dapat dilakukan oleh atasan, kementerian, lembaga negara maupun masyarakat. Namun bagi seorang pejabat yang memegang amanah, pertanggungjawaban tidak berhenti pada pemeriksaan manusia.
Ada pertanggungjawaban kepada Allah SWT atas setiap kewenangan, keputusan dan perlakuan terhadap orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Karena itu, integritas seharusnya tidak muncul hanya ketika ada pemeriksaan atau sidak. Kejujuran justru diuji ketika tidak ada kamera, tidak ada atasan dan tidak ada orang lain yang melihat.
Pengawasan Lapas Diminta Diperkuat
Untuk mencegah kasus serupa, Tedi mendorong Kementerian Imipas melakukan evaluasi mendasar dan memeriksa lapas di berbagai daerah guna memastikan tidak terjadi pengalihfungsian fasilitas maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau memang ternyata ada kejadian yang relatif sama, maka harus ada tindakan tegas, baik secara administratif dengan hukuman disiplin maupun kalau memang ada indikasi pidana bisa diarahkan ke pidana,” ujarnya.
Menurut Tedi, rotasi atau mutasi pegawai dapat menjadi salah satu langkah pencegahan, tetapi bukan satu-satunya solusi.
Pengawasan melekat secara berjenjang serta pemeriksaan berkala dari kementerian, menurut dia, harus dilakukan dengan turun langsung ke lapangan.
Bahkan, ia mendorong pembentukan tim pengawasan tingkat nasional yang dapat diterjunkan secara serentak ke berbagai lapas di Indonesia.
“Ini sebenarnya isunya bukan hanya isu lokal, tetapi isu nasional. Lapas itu kan di seluruh wilayah Indonesia, jadi seharusnya tim pengawasannya di level nasional untuk diturunkan di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Transparansi untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Tedi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas Kementerian Imipas dalam menyampaikan kondisi pengelolaan lapas kepada masyarakat.
Keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui kondisi lapas secara objektif sekaligus memastikan dugaan penyimpangan oleh oknum tidak serta-merta menjadi gambaran terhadap seluruh petugas pemasyarakatan.
“Transparansi dan akuntabilitas terkait dengan pengelolaan lapas juga harus dilakukan oleh Kementerian Imipas,” jelasnya.
Pada akhirnya, dugaan penyimpangan di balik temuan fasilitas mewah tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Namun satu pesan moral berlaku bagi siapa pun yang memegang jabatan publik: kekuasaan adalah amanah, bukan kesempatan.
Pengawasan manusia mungkin memiliki batas. Tetapi bagi orang yang meyakini pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, tidak ada satu pun amanah yang benar-benar tersembunyi.
Sebab jabatan akan berakhir, fasilitas akan ditinggalkan, tetapi pertanggungjawaban atas amanah akan tetap diminta.




















