Info Polri

Jadi Kurir Narkoba Bukan Jalan Cari Uang, Dua Pria di Sabang Kini Berurusan dengan Hukum

1247
×

Jadi Kurir Narkoba Bukan Jalan Cari Uang, Dua Pria di Sabang Kini Berurusan dengan Hukum

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | SABANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang mengamankan dua pria berinisial AK (40) dan DA (37) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Penindakan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira SH MH, pada Selasa (22/9/2026) dini hari.

Dari penindakan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu.

Kasus tersebut bermula sekitar pukul 02.30 WIB ketika personel Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menemukan AK di sebuah rumah di Kecamatan Sukajaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DA. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman DA yang masih berada di Kecamatan Sukajaya hingga akhirnya mengamankan pria tersebut.

Jangan Anggap Sepele Menjadi Kurir

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterlibatan dalam jaringan narkotika, termasuk sebagai kurir atau perantara, dapat membawa seseorang berhadapan dengan proses hukum dan konsekuensi pidana yang serius.

Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika,” tegas Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu SH S.IK MH.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian memproses perkara tersebut berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo. subsider Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pesan yang ingin ditegaskan dari kasus ini sederhana: jangan tergiur imbalan sesaat dengan menjadi kurir narkoba. Tawaran membawa, mengantar, atau menyerahkan paket narkotika dapat berujung pada pemeriksaan polisi, proses pengadilan, dan ancaman pidana.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak menerima titipan barang yang tidak jelas asal-usulnya, terlebih jika ditawarkan imbalan untuk mengantarkan paket secara diam-diam. Jika mengetahui dugaan peredaran narkotika, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *