LINTASNUSANTARANEWS.ID | BANJARMASIN — Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka terkait kecelakaan kapal yang terbalik dan tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa.
AY kini telah ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditangani lebih lanjut.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Kukuh, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan tersebut.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” ujarnya.
AY dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kukuh mengatakan, kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih rinci mengenai perkara tersebut. Penjelasan resmi akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tegasnya.
64 Orang Masih Dicari
Sementara itu, proses pencarian dan evakuasi korban KM Virgo Transport 8 masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan.
Kapal tersebut sebelumnya terbalik dan tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa. Berdasarkan data manifes, terdapat 243 penumpang dan awak kapal di dalam KM Virgo Transport 8.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 179 orang telah ditemukan. Mereka terdiri atas 108 orang selamat dan 71 orang meninggal dunia. Sementara 64 orang lainnya masih dalam pencarian.
Tim penyelam yang terdiri dari Basarnas Special Group (BSG), TNI AL, dan Potensi SAR sebelumnya berhasil mengevakuasi 14 korban dari dalam bangkai kapal pada Kamis (24/9/2026).
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengatakan, masih terdapat kemungkinan korban yang terjebak di dalam bangkai kapal.
Karena itu, Basarnas mendorong agar proses salvage atau pengangkatan badan kapal segera dilakukan untuk mempermudah pencarian dan evakuasi korban yang masih hilang.
Syafii mengatakan operasi SAR tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan keselamatan personel.
“Operasi SAR tidak akan pernah dihentikan selama masih memungkinkan untuk bisa menemukan korban dan mengevakuasi korban,” kata Syafii, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, proses pencarian menghadapi kendala arus laut yang cukup kuat. Kecepatan arus bahkan sempat mencapai lebih dari 6 hingga 7 knot sehingga penyelaman bawah air tidak direkomendasikan.
“Karena itu kita memanfaatkan situasi perubahan pasang surut inilah momen yang pas,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya nakhoda sebagai tersangka, penyidikan kini masih terus berjalan untuk mendalami penyebab kecelakaan serta kemungkinan keterlibatan atau pertanggungjawaban pihak lain.




















