LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Wacana mengenai kemungkinan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan seiring bergulirnya perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menyebut PDI Perjuangan (PDIP) berpotensi menjadi salah satu pihak yang mengajukan nama apabila MK nantinya mengabulkan permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi.
Menurut Ray, nama pengganti Gibran tidak harus berasal dari partai-partai yang saat ini berada dalam lingkaran pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia membuka kemungkinan adanya kandidat dari PDIP.
“Ada mungkin calon ketiga yang mungkin tidak kita duga-duga. Siapa itu? Bisa saja datang dari PDIP. Bisa saja,” kata Ray dalam diskusi politik di Jakarta, dikutip Kamis (1/10/2026).
Ray mengaitkan kemungkinan tersebut dengan dinamika hubungan politik Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Prabowo-Megawati Dijadwalkan Bertemu Lagi
Prabowo sebelumnya menemui Megawati di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 40 menit dan dilakukan Prabowo untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sejumlah elite kedua partai kemudian mengonfirmasi adanya rencana pertemuan lanjutan antara Prabowo dan Megawati.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyebut agenda makan nasi goreng yang belum sempat dilakukan dalam pertemuan pertama akan dijadwalkan kembali. Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyatakan pertemuan lanjutan sedang diatur.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah juga menyebut pertemuan lanjutan tersebut diharapkan dapat berlangsung pada 17 Oktober 2026, bertepatan dengan ulang tahun Prabowo. Namun, agenda politik dalam pertemuan berikutnya belum diumumkan.
Ray menilai pertemuan lanjutan tersebut secara politik dapat menjadi ruang untuk membicarakan berbagai kemungkinan apabila terjadi perubahan akibat putusan MK.
“Apakah di pertemuan nasi goreng kedua akan dibicarakan soal kira-kira kalau keputusan MK mengabulkan permohonan, maka nama dari PDIP bisa saja muncul,” ujar Ray.
Perkara Gibran Masih Berproses di MK
Perkara yang menjadi sorotan tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres, mendiskualifikasinya, serta membatalkan keputusan terkait penetapan dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Pada persidangan yang berlangsung 30 September 2026, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon serta memeriksa alat bukti yang diajukan.
Soal Pengganti Gibran Masih Sebatas Wacana
Ray menilai kemungkinan munculnya kandidat dari PDIP merupakan bagian dari skenario politik yang dapat berkembang apabila permohonan diskualifikasi Gibran dikabulkan.
Namun, sampai saat ini belum ada keputusan MK yang menyatakan Gibran harus diberhentikan atau didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.
Begitu pula belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan menjadi pengganti Gibran apabila terjadi perubahan terhadap posisi Wakil Presiden.
Karena itu, nama dari PDIP yang disebut Ray Rangkuti masih merupakan analisis dan kemungkinan politik, bukan keputusan atau kesepakatan resmi antara Prabowo dan Megawati maupun PDIP.
Putusan mengenai perkara Gibran sepenuhnya berada pada kewenangan MK setelah seluruh proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum selesai.




















