Info Polri

Terbaru dari Polri, Bayar dan Sanggah Tilang ETLE Kini Bisa Lewat Digital Korlantas

3
×

Terbaru dari Polri, Bayar dan Sanggah Tilang ETLE Kini Bisa Lewat Digital Korlantas

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperluas digitalisasi pelayanan penegakan hukum lalu lintas. Kini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui aplikasi Digital Korlantas.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna yang telah terdaftar dapat menerima notifikasi apabila terdapat pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem ETLE. Masyarakat juga dapat melihat informasi pelanggaran hingga menyelesaikan pembayaran tilang secara digital.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas dilakukan untuk menciptakan pelayanan yang lebih modern, transparan dan akuntabel.

“Sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, Korlantas Polri terus melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses penegakan hukum, salah satunya melalui penerapan teknologi ETLE,” ujar Wibowo dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2026).

Tidak Sesuai Data? Masyarakat Bisa Sanggah

Salah satu fitur penting dalam integrasi ETLE dengan Digital Korlantas adalah tersedianya mekanisme bagi masyarakat untuk memberikan konfirmasi, klarifikasi maupun sanggahan apabila informasi pelanggaran yang diterima dianggap tidak sesuai.

Mekanisme tersebut dapat digunakan, antara lain, apabila pemilik kendaraan merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan sudah dijual, atau kendaraan pada saat kejadian digunakan oleh orang lain.

Masyarakat dapat menyampaikan kondisi sebenarnya melalui layanan resmi yang tersedia dengan melampirkan data atau dokumen pendukung.

Informasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap data pelanggaran yang tercatat dalam sistem.

“Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi,” kata Wibowo.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan data dan fakta.

“Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berdasarkan data dan fakta,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran, tetapi juga mempunyai ruang untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat persoalan terkait data kendaraan maupun kondisi pelanggaran.

Bayar Tilang Secara Digital

Apabila data pelanggaran telah sesuai, masyarakat dapat melanjutkan proses penyelesaian tilang melalui layanan digital yang tersedia.

Korlantas menyebut integrasi ETLE dengan Digital Korlantas merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan kepolisian untuk memudahkan masyarakat mengikuti setiap tahapan penanganan pelanggaran lalu lintas.

“Melalui Digital Korlantas, masyarakat dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, mengakses informasi pelanggaran, hingga melakukan pembayaran tilang melalui aplikasi,” ujar Wibowo.

Digitalisasi tersebut juga membuat proses penanganan pelanggaran lebih mudah ditelusuri. Informasi pelanggaran dapat diakses melalui kanal resmi, sedangkan proses klarifikasi, sanggah maupun penyelesaian tilang dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.

Dorong Penegakan Hukum yang Transparan

Pengembangan layanan digital ETLE menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri mengurangi proses manual dalam penanganan pelanggaran lalu lintas.

Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, sistem tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi karena informasi pelanggaran, proses klarifikasi dan penyelesaian dapat dilakukan melalui kanal resmi.

Masyarakat yang menerima notifikasi ETLE juga diimbau untuk memeriksa informasi pelanggaran melalui kanal resmi dan mengikuti prosedur yang tersedia.

Dengan integrasi tersebut, Digital Korlantas tidak hanya menjadi sarana untuk mengetahui dan membayar tilang, tetapi juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memastikan data pelanggaran benar sebelum menyelesaikan proses hukum.

Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan lalu lintas yang lebih cepat, terdokumentasi, transparan dan berbasis teknologi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *