Politik

8 Parpol Nonparlemen Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen, Naskah Akademik Diserahkan ke DPR

2435
×

8 Parpol Nonparlemen Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen, Naskah Akademik Diserahkan ke DPR

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029 ditetapkan sebesar 1 persen.

Usulan tersebut dituangkan dalam naskah akademik revisi Undang-Undang Pemilu setebal sekitar 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan. Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR sebagai bahan masukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Delapan partai yang tergabung dalam GKSR yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, usulan PT 1 persen merupakan salah satu poin utama yang diperjuangkan kelompok tersebut. Menurut dia, ketentuan tersebut tetap dapat disertai mekanisme fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord yang dilakukan sebelum atau pada awal pemilu.

“Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” ujar Said.

Tolak Wacana PT 5 Persen

Usulan GKSR muncul di tengah pembahasan perubahan UU Pemilu dan adanya wacana dari sejumlah partai politik parlemen untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Benny Rhamdani mengatakan, GKSR telah melakukan diskusi selama sekitar satu tahun dengan berbagai pihak untuk menyusun naskah akademik tersebut.

Benny menyebut naskah tersebut tidak hanya membahas ambang batas parlemen, tetapi mencakup 30 persoalan kepemiluan yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Pemilu.

“Kami sudah melahirkan satu naskah akademik dengan 30 isu kepemiluan. Isinya tidak hanya berkaitan dengan ambang batas parlemen,” kata Benny.

Benny mengatakan pimpinan partai yang tergabung dalam GKSR telah mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi partai nonparlemen untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai revisi UU Pemilu.

Usulkan Perubahan Mekanisme Verifikasi Parpol

Selain PT 1 persen, GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu.

Untuk partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR, GKSR mengusulkan agar cukup melakukan pendaftaran tanpa kembali menjalani verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

Sementara bagi partai politik nonparlemen yang sebelumnya sudah pernah mengikuti pemilu dan telah menjalani verifikasi administrasi serta faktual, diusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi.

Adapun partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu tetap diusulkan menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Said juga meminta partai politik di parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ia mengaitkan tuntutan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review,” tegas Said.

Jadikan Putusan MK sebagai Acuan

GKSR juga meminta DPR tidak mengubah substansi aturan yang telah ditentukan melalui putusan MK dalam penyusunan revisi UU Pemilu.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen sendiri menjadi salah satu isu penting dalam revisi UU Pemilu setelah MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap ketentuan parliamentary threshold untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Dengan naskah akademik tersebut, delapan partai nonparlemen berharap gagasan mereka menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR dalam menyusun aturan Pemilu yang akan digunakan pada 2029.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *