LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan dicairkan secara bertahap masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tambahan anggaran tersebut telah tersedia dalam APBN 2026 dan akan segera dicairkan untuk menjaga kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekaligus memastikan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan.
“Akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, artinya dua hari lagi, dan juga bulan November. Sehingga nanti keuangan BPJS akan ter-cover dengan baik,” kata Suahasil seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (28/9/2026).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan, suntikan dana tersebut akan diberikan dalam dua tahap. Masing-masing tahap bernilai Rp10 triliun.
Tambahan Rp20 triliun ini berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Iuran Rp118 Triliun, Manfaat Rp132 Triliun
Prihati mengatakan kondisi arus kas BPJS Kesehatan menghadapi tekanan karena terdapat selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
Hingga September 2026, BPJS Kesehatan mencatat iuran yang terkumpul mencapai Rp118 triliun. Sementara manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp132 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp14 triliun antara iuran yang terkumpul dan pembayaran manfaat.
“Jadi ini ada cash flow gap untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” ujar Prihati dalam konferensi pers yang sama.
Pemerintah menyebut tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk menjaga pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan secara teratur dan mendukung keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jumlah Peserta Capai 285 Juta Jiwa
Suahasil menyampaikan jumlah peserta JKN saat ini mencapai sekitar 285 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, tingkat kepesertaan aktif tercatat sebesar 80,6 persen.
Pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran iuran serta memastikan penerima bantuan iuran sesuai dengan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
“Kami mendorong supaya pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik, tingkat ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTSEN,” kata Suahasil.
Sementara itu, tambahan Rp20 triliun tersebut diharapkan dapat memperkuat likuiditas BPJS Kesehatan sehingga kewajiban pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan dapat tetap dipenuhi.
Pemerintah sebelumnya juga telah menyepakati skema pencairan Rp10 triliun pada Oktober dan Rp10 triliun pada November 2026 sebagai tambahan dukungan APBN bagi BPJS Kesehatan.
Pemerintah Cairkan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Dibagi Dua Tahap Oktober-November




















