LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional menyiapkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai bagian dari masa transisi menuju Program Pendidikan Advokat (PPA).
Program tersebut mulai dikembangkan melalui kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI). Ke depan, PERADI Profesional menargetkan pendidikan advokat dapat diperluas ke berbagai perguruan tinggi dan daerah di Indonesia.
Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, mengatakan kerja sama dengan UI menjadi langkah awal dalam pengembangan program pendidikan advokat yang lebih luas.
Menurut Harris, UI dipilih sebagai mitra awal karena memiliki sejarah panjang dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Pelaksanaan perdana juga dilakukan di Jakarta sebelum program diperluas ke wilayah lainnya.
“Sebenarnya bukan dengan UI saja, tapi seluruh kampus di wilayah Republik Indonesia. Cuma langkah pertama kami ambil UI karena UI, sebagaimana kita ketahui bersama, adalah memang perintis pertama kampus di Indonesia,” kata Harris kepada wartawan seusai acara di Gedung IASTH, Kampus UI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
“Makanya kami memilih UI dan kebetulan berkedudukan di Jakarta, makanya kami memulainya dari Jakarta untuk Indonesia,” sambungnya.
Kurikulum PKPA Disiapkan Menghadapi Tantangan Hukum
Harris menjelaskan, PKPA yang diselenggarakan tahun ini memiliki sejumlah perbedaan, terutama dari sisi materi pendidikan yang diberikan kepada calon advokat.
Menurutnya, materi PKPA disusun dengan visi dan misi yang disesuaikan dengan kebutuhan profesi advokat serta perkembangan dunia hukum.
“Kalau pembeda banyak pembedanya. Tapi kalau dalam PKPA, materi-materinya semua berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI periode 2015–2020, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, menjelaskan bahwa PKPA saat ini merupakan bagian dari proses transisi menuju Program Pendidikan Advokat.
Ia mengatakan kurikulum dalam program tersebut telah dievaluasi dan disesuaikan agar pendidikan advokat tidak hanya berorientasi pada persoalan hukum saat ini, tetapi juga mampu menjawab perkembangan dan tantangan hukum di masa mendatang.
“Transisi PPA ini sudah mengelaborasi jawaban dan pertanyaan masa depan. Tidak stagnasi pada persoalan paradigma lama yang tidak pernah dievaluasi,” kata Fauzie.
Menurut Fauzie, perubahan tersebut mencakup kurikulum, silabus, serta durasi pendidikan. Materi yang diberikan juga mulai menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan profesi hukum.
“Sekarang kita sudah evaluasi dengan mengubah kurikulum untuk bisa memberikan jawaban tantangan sampai abad ke-21 akan datang. Menuju Indonesia Emas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian pendidikan tersebut diharapkan dapat mempersiapkan calon advokat menghadapi perubahan lingkungan hukum, teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
PERADI Profesional Targetkan Pendidikan Advokat Menjangkau Daerah
Harris mengatakan program pendidikan advokat tersebut nantinya tidak hanya dilaksanakan di Jakarta. PERADI Profesional menargetkan pelaksanaan PKPA dapat menjangkau berbagai daerah di Indonesia.
Menurut dia, pendidikan advokat akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan membuka program di berbagai wilayah.
“Target tentu kita advokat selalu ini berjalan terus, nonstop. Ini nonstop, 365 hari setahun. Ini jalan terus, nonstop, tidak ada liburnya,” kata Harris.
“Insya Allah berikutnya kita akan lakukan pembukaan di seluruh daerah,” lanjutnya.
Dengan pengembangan tersebut, PERADI Profesional menyatakan pendidikan advokat akan diarahkan menjadi program yang berkelanjutan dengan cakupan wilayah lebih luas, sekaligus menyesuaikan materi pendidikan dengan perkembangan hukum dan teknologi.




















