Telkomsel, Indosat, dan XLSmart masih mengandalkan notifikasi pada banyak paket non-rollover, yang dinilai belum sesuai putusan MK
LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan masih banyak paket internet operator seluler yang belum memenuhi amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota pelanggan atau kuota tak hangus.
Komdigi telah menerima laporan pertama dari tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan diperbarui setiap bulan.
Setelah laporan diterima, Komdigi menggelar rapat klarifikasi dengan ketiga operator untuk mengevaluasi penerapan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Komdigi, pemberitahuan bahwa masa aktif kuota akan segera berakhir belum cukup untuk memenuhi perlindungan yang diamanatkan putusan MK. Perlindungan harus bersifat substantif agar pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota yang telah dibeli.
Evaluasi Paket XLSmart
XLSmart melaporkan memiliki 101 paket internet. Sebanyak 92 paket di antaranya telah menggunakan mekanisme rollover, terdiri atas 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sebelumnya sudah tersedia.
Namun, masih terdapat sembilan paket yang perlindungannya hanya berupa penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.
“Berdasarkan evaluasi kami, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” ujar Denny.
Komdigi meminta XLSmart segera menerapkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan putusan MK terhadap sembilan paket tersebut.
Evaluasi Paket Indosat
Indosat melaporkan 94 paket internet. Dari jumlah tersebut, baru 23 paket yang menggunakan mekanisme rollover. Sementara itu, 71 paket lainnya memberikan perlindungan melalui mekanisme lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.
Komdigi menilai mekanisme tersebut belum memenuhi amanah putusan MK.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” jelas Denny.
Menurutnya, operator perlu menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
“Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” sambungnya.
Evaluasi Paket Telkomsel
Komdigi juga mengevaluasi paket internet milik Telkomsel. Dari 95 paket yang dilaporkan, sebanyak 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Adapun 76 paket lainnya masih menerapkan bentuk perlindungan berupa notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
Komdigi menilai notifikasi pada paket non-rollover tersebut belum memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK.
Selain itu, Komdigi mencatat adanya pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel yang mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis. Peluncuran yang semula dijadwalkan pada 28 September 2026 diundur menjadi minggu pertama Oktober 2026.
Pemerintah meminta proses pengembangan tersebut segera dituntaskan.
Perlindungan Harus Bersifat Substantif
Denny menegaskan, putusan MK tidak hanya mengatur kewajiban operator untuk memberi tahu pelanggan sebelum masa berlaku paket berakhir.
“Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” ujarnya.
Komdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan aturan tersebut oleh masing-masing operator seluler.
Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal layanan operator maupun Pusat Kontak Digital 159.




















