Life StylePendidikan

Angka Kematian Kecelakaan Naik, ITB Usul Motor Baru Wajib ABS Mulai 2027

7171
×

Angka Kematian Kecelakaan Naik, ITB Usul Motor Baru Wajib ABS Mulai 2027

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | OTOMOTIF- Keselamatan pengendara sepeda motor kembali menjadi perhatian setelah angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia belum menunjukkan perbaikan signifikan. Sepanjang 2024, tercatat 26.839 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, atau meningkat 6,2 persen dibandingkan 2021.
Angka tersebut masih jauh dari target pemerintah yang ingin menekan jumlah korban meninggal akibat kecelakaan menjadi 15.160 jiwa pada 2030 sebagaimana tercantum dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Melihat kondisi tersebut, Institut Teknologi Bandung (ITB) mengusulkan agar sepeda motor baru diwajibkan menggunakan teknologi Anti-lock Braking System (ABS) mulai 2027.
Peneliti ITB, Sony Sulaksono Wibowo, mengatakan upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas perlu dimulai dari berbagai faktor, termasuk teknologi keselamatan yang terdapat pada kendaraan.
Menurutnya, sepeda motor menjadi perhatian khusus karena mendominasi kendaraan yang beroperasi di jalan raya Indonesia. Sepeda motor mencapai sekitar 84 persen dari total kendaraan terdaftar, sementara sekitar 73 persen dari lebih dari 149 ribu kecelakaan setiap tahun melibatkan kendaraan roda dua.
“Keselamatan itu dari akar, memperbaiki hazard. Potensi hazard dari roda dua adalah kendaraannya. Makanya kami dari ITB mencoba melakukan kajian sistem keselamatan,” ujar Sony dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (4/10).
Waktu Reaksi Jadi Persoalan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam kajian ITB adalah kemampuan pengendara melakukan pengereman ketika menghadapi kondisi darurat.
Dalam situasi pengereman mendadak, roda sepeda motor dapat terkunci dalam waktu kurang dari 0,2 detik. Sementara itu, manusia membutuhkan rata-rata sekitar 0,75 detik untuk bereaksi dalam kondisi panik.
Kondisi tersebut dapat membuat sepeda motor kehilangan kendali ketika pengendara melakukan pengereman keras.
ITB kemudian membandingkan dua teknologi pengereman yang banyak digunakan pada sepeda motor, yakni Combined Braking System (CBS) dan Anti-lock Braking System (ABS).
CBS bekerja dengan membagi gaya pengereman antara roda depan dan belakang agar pengereman lebih seimbang. Sementara ABS bekerja dengan mengatur tekanan rem secara otomatis sehingga roda tidak mudah terkunci ketika pengendara melakukan pengereman keras.
Berdasarkan kajian tersebut, ITB mengusulkan dua skenario penerapan teknologi pengereman untuk sepeda motor baru mulai 2027.
Skenario pertama adalah mewajibkan ABS untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 125 cc, sementara sepeda motor 125 cc ke bawah diwajibkan menggunakan ABS atau CBS.
Skenario kedua lebih ketat, yakni mewajibkan seluruh sepeda motor baru menggunakan ABS tanpa membedakan kapasitas mesin.
Potensi Cegah Ribuan Kematian
Sepeda motor berkapasitas 125 cc ke bawah merupakan kelompok terbesar dalam armada kendaraan roda dua nasional, dengan porsi sekitar 76 persen.
ITB memperkirakan penerapan teknologi keselamatan tersebut berpotensi mencegah antara 26.679 hingga 111.163 kematian akibat kecelakaan hingga 2045, tergantung skenario kebijakan dan tingkat penerapannya.
Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menilai penggunaan ABS dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan keselamatan pengendara sepeda motor dalam jangka pendek.
“Untuk menyelesaikan persoalan kecelakaan bersepeda motor saya sepakat ABS adalah solusi untuk saat ini atau jangka pendek,” kata Sofwan.
Menurutnya, kajian ITB dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan RUNK LLAJ. Ia menilai regulasi yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur kewajiban penggunaan ABS pada sepeda motor.
Namun, Sofwan menegaskan keselamatan lalu lintas tidak dapat hanya mengandalkan teknologi kendaraan. Dalam jangka panjang, keselamatan jalan perlu dibangun secara menyeluruh melalui regulasi, kelembagaan, sarana dan prasarana, teknologi, hingga penegakan hukum.
Malaysia Sudah Terapkan ABS
Penerapan ABS sebagai bagian dari standar keselamatan sepeda motor sebenarnya sudah dilakukan sejumlah negara. Malaysia, misalnya, telah mewajibkan ABS untuk sepeda motor berkapasitas 150 cc ke atas sejak 1 Januari 2025.
Direktur Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS), Zulhaidi Mohd Jawi, mengatakan teknologi ABS memiliki dampak terhadap tingkat fatalitas kecelakaan.
“Berdasarkan riset, ABS menekan lebih dari 30 persen fatalitas. Di Indonesia, ABS bukan solusi nomor satu, tetapi bisa menjadi salah satunya,” ujar Zulhaidi.
Menurutnya, dampak suatu kebijakan keselamatan kendaraan biasanya membutuhkan waktu untuk terlihat secara signifikan, sehingga penerapannya perlu diikuti evaluasi secara berkelanjutan.
Sementara itu, kajian ITB memproyeksikan tanpa perubahan kebijakan keselamatan yang signifikan, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat mencapai 31.733 jiwa per tahun pada 2045.
Angka tersebut masih jauh dari target keselamatan jalan yang diproyeksikan berada di level 11.679 jiwa per tahun pada periode yang sama.
Hasil riset dan rekomendasi kebijakan ITB tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan keselamatan kendaraan, sehingga perkembangan teknologi pada sepeda motor dapat berjalan beriringan dengan regulasi yang semakin kuat dalam melindungi pengguna jalan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *