LINTASNUSANTARANEWS.ID | DOMPU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Jala-Nangasia, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, senilai Rp11,18 miliar.
Kejari Dompu saat ini melakukan penelitian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut. Namun, dia mengatakan penanganannya masih berada pada tahap awal.
“Laporannya masih diteliti,” kata Danny saat dikonfirmasi di Dompu, Minggu (4/10).
Danny mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci materi laporan maupun pihak-pihak yang nantinya akan dimintai keterangan. Hal tersebut karena proses penelitian terhadap laporan masih berlangsung.
Menurut dia, laporan tersebut ditangani melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu.
“Nanti saya tanyakan ke Kasi Pidsus,” ujarnya.
Laporan Diterima September 2026
Berdasarkan surat pemberitahuan kepada pelapor, Kejari Dompu menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek tersebut pada 10 September 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelitian sebagai langkah awal untuk menentukan apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang perlu ditangani lebih lanjut.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Kepala Kejari Dompu, Lusiana Bida. Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan masyarakat sedang dalam proses penelitian untuk menjadi dasar menentukan tindak lanjut penanganannya.
Proyek Bernilai Rp11,18 Miliar
Proyek yang dilaporkan merupakan pembangunan jembatan pada Jalan Arteri Ruas Jala-Nangasia, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada 2025 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Dompu dan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu.
Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp11.187.899.000.
Dalam proses tender, sebanyak 22 perusahaan tercatat mengikuti paket pekerjaan tersebut. Namun, hanya PT Cakra Nusa Sejahtera yang memasukkan penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender.
Perusahaan yang beralamat di Cakranegara, Kota Mataram, tersebut selanjutnya mengerjakan pembangunan jembatan yang menjadi salah satu akses penghubung wilayah Jala, Daha, dan Marada di Kecamatan Hu’u.
Pekerjaan jembatan dilaporkan rampung pada awal 2026.
Setelah proyek selesai, masyarakat kemudian menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejari Dompu pada September 2026.
Saat ini, Kejari Dompu masih melakukan penelitian awal terhadap laporan tersebut. Hasil penelitian nantinya akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Dompu belum mengungkap substansi dugaan penyimpangan yang dilaporkan maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan, mengingat proses penanganan masih berada pada tahap penelitian.




















