Jakarta

Bima Arya: Bentuk Badan Satu Data Indonesia Ditentukan Presiden, Data Terintegrasi Tanpa Sentralisasi

5541
×

Bima Arya: Bentuk Badan Satu Data Indonesia Ditentukan Presiden, Data Terintegrasi Tanpa Sentralisasi

Share this article

Bima Arya menegaskan prinsip Satu Data Indonesia adalah data terintegrasi, bukan tersentralisasi. RUU-nya dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/10/2026).

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki keleluasaan menentukan bentuk badan yang akan mengelola sistem Satu Data Indonesia. Menurut dia, keputusan soal kelembagaan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
“Nanti juga Presiden yang menentukan badannya seperti apa. Ada keleluasaan dari Presiden untuk mengambil keputusan,” kata Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Bima menyebut pemerintah saat ini masih menyiapkan aspek teknis yang akan menjadi dasar pengelolaan Satu Data Indonesia.
Terintegrasi, Bukan Tersentralisasi
Menurut Bima, prinsip utama Satu Data Indonesia bukan memusatkan seluruh data pada satu lembaga. Tujuannya memastikan data dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat terintegrasi.
“Prinsipnya adalah datanya terintegrasi tapi tidak tersentralisir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, badan yang dibentuk nantinya berperan sebagai pengelola data. Namun, kewenangan wali data tetap berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
“Pengelolanya iya, tapi kan wali datanya masih banyak. Wali datanya juga ada. Di daerah juga ada wali datanya,” kata Bima.
Menunggu Peraturan Pemerintah
Mekanisme teknis pengelolaan Satu Data Indonesia, kata Bima, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Karena itu, pemerintah menunggu pengaturan teknis tersebut sebelum menentukan lebih rinci bentuk kelembagaan dan mekanisme pengelolaan data.
“Nanti kita serahkan saja. Nanti kan ada teknisnya, ada Peraturan Pemerintahnya,” ujarnya.
Ketika ditanya soal penentuan ketua dan wakil ketua badan pengelola, Bima menegaskan hal itu juga menjadi kewenangan Presiden. “Ya nanti. Ya ya, begitu kira-kira,” katanya.
RUU Dibawa ke Paripurna
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk diproses ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. RUU itu dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
Kerangka hukum Satu Data Indonesia diharapkan memperkuat tata kelola data nasional dan mendorong integrasi data antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing wali data.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *