JakartaPolitik

DPR Setujui Nyoman Adhi dan Khaidir Jadi Anggota BPK 2026-2031

6442
×

DPR Setujui Nyoman Adhi dan Khaidir Jadi Anggota BPK 2026-2031

Share this article

Komisi XI menetapkan dua calon terpilih usai uji kelayakan terhadap 23 kandidat. Pengesahan dijadwalkan di Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/10/2026).

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Komisi XI DPR RI menyepakati dan menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih periode 2026-2031. Keputusan diambil setelah Komisi XI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Senin (5/10/2026).
Penetapan itu merupakan hasil rapat internal Komisi XI. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan tertulis.
“Komisi XI DPR RI telah menyepakati dan menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terpilih untuk periode 2026-2031,” tulis Misbakhun, Senin (5/10/2026).
Disahkan di Paripurna
Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal mengatakan pengesahan keduanya sebagai anggota BPK akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.
“Tanggal 8, tapi kita mau ajuin besok,” kata Hekal kepada awak Media.
Seleksi 23 Calon
Sebelumnya, Komisi XI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon anggota BPK RI periode 2026-2031. Menurut Misbakhun, uji kelayakan dilakukan setelah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyampaikan hasil keputusan mengenai pertimbangan atas 23 calon tersebut kepada Ketua DPR RI.
“Pimpinan DPD telah mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI nomor B/RP.04/2417/DPDRI/IX/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal penyampaian hasil keputusan DPD mengenai pertimbangan atas 23 calon anggota BPK RI,” kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *