Jakarta

Demo Buruh di DPR Hari Ini, 11.261 Personel Gabungan Dikerahkan

0
×

Demo Buruh di DPR Hari Ini, 11.261 Personel Gabungan Dikerahkan

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Sebanyak 11.261 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa kelompok buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan, sekitar 6.000 massa aksi akan mendatangi gedung parlemen.
“Jadi khusus untuk yang di area DPR/MPR dan sekitarnya, itu ada 11.261 personel yang disiagakan,” kata Onkoseno usai apel pengamanan di kawasan Gelora Bung Karno, Selasa.
Personel tersebut ditempatkan di sejumlah titik penyangga, ruas jalan yang dilewati massa aksi, dan lokasi lainnya. Rekayasa atau pengalihan lalu lintas baru diterapkan bila terjadi kepadatan.
“Untuk lalu lintas, kepolisian menyiapkan pengaturan dan rekayasa secara situasional, melihat nanti dinamika kepadatan arus lalu lintas,” ujarnya. Ia mengimbau masyarakat menyesuaikan waktu perjalanan agar terhindar dari kemacetan.
Kawal Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Unjuk rasa oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) ini bertujuan mengawal pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan hari ini. Sejumlah pimpinan koalisi buruh diundang menghadiri pengesahan tersebut.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno berharap perwakilan buruh dapat melihat salinan draf RUU sebelum disahkan.
“Ya harapan kami adalah sebelum DPR mengesahkan, ada baiknya pihak DPR itu memberikan copy atau salinan undang-undang yang akan disahkan tersebut,” kata Sunarno dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Buruh ingin memastikan 11 tuntutan mereka didengar dan dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi tersebut.
11 Tuntutan Buruh
1. Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.
3. Menjamin upah layak dan bermartabat, serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek daring, dan pekerja terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK sepihak. Menurut buruh, Omnibus Law tidak sekadar mengurangi, tetapi menghilangkan pesangon.
6. Memperkuat serikat pekerja, karena kebebasan berserikat dinilai sangat tergerus.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Menuntut sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk menghapus kewajiban surat dokter untuk cuti haid.
10. Membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
11. Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh, seiring kuatnya transisi dari pekerjaan konvensional ke teknologi dan otomatisasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *