Pendidikan

Yahdi Hasan DPRA : Insya Allah Tahun Ini Qanun Fardhu ‘Ain Selesai di Komisi VII, Masuk ke Kurikulum Sekolah

2424
×

Yahdi Hasan DPRA : Insya Allah Tahun Ini Qanun Fardhu ‘Ain Selesai di Komisi VII, Masuk ke Kurikulum Sekolah

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | BANDA ACEH- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi XII Yahdi Hasan Ramud, S.I.Kom mengatakan Insya Allah dalam tahun ini dia bersama rekan-rekan legislatif bakal segera menyelesaikan Qanun Fardhu ‘Ain, dalam Qanun ini nantinya akan mengatur arah pendidikan Aceh kedepan.

Qanun ini diharapkan mampu membangun karakter para pelajar sejak dini. Dan juga dapat menguasai Hukum Agama Islam secara mendalam sebagaimana diajarkan di Pesantren. Panduan tersebut nantinya diharapkan dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan sehingga kemampuan dasar memahami Fiqih dan juga Tafsir Al-Qur’an bisa didalami di kursi Sekolah Umum, didalamnya terdiri dari tata cara praktik ibadah menjadi bagian dari pembelajaran yang diberikan secara bertahap sejak usia sekolah dasar.

Penyusunan regulasi atau panduan tersebut saat ini masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah menargetkan prosesnya dapat diselesaikan tahun ini.

“Ini masih tahapan pembahasan. Mungkin tahun ini, Insya Allah akan selesai,” ujar Yahdi Hasan ucapnya di sela-sela Acara Maulid Nabi SAW. yang digelar oleh SMA 2 Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).

Dari Memahami Perintah Allah dalam Al-Qur’an hingga Mengerti Doa dan Praktik Ibadah

Konsep yang sedang disiapkan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membaca Al-Qur’an. Materinya juga diarahkan pada pengetahuan dasar keagamaan yang dilakukan secara pribadi dalam kehidupan sehari-hari.

Di antaranya membaca Al-Qur’an, doa-doa, tata cara berwudhu dan praktik ibadah lainnya.

Hal tersebut dinilai penting karena sejumlah praktik ibadah merupakan bagian dari aktivitas personal seorang Muslim dan perlu dipahami sejak usia dini.

“Jadi nanti panduan ini, setelah selesai, kita masukkan nanti ke kurikulum, bahwa di sana diwajibkan semua kita yang beragama Islam, mulai dari usia dini sampai akan wajib dasar membaca Al-Qur’an itu, doa sehari-hari,” jelasnya.

Konsep tersebut diharapkan tidak sekadar menambah pengetahuan agama, tetapi juga membentuk kebiasaan dan karakter anak dalam kehidupan sehari-hari.

Diharapkan Menjadi Model bagi Daerah Lain

Karena Qanun ini pertama kali di Indonesia, gagasan tersebut juga diarahkan agar Aceh dapat menjadi salah satu contoh penerapan pendidikan keislaman dalam sistem pendidikan daerah.

Dengan kekhususan Aceh dalam penerapan syariat Islam, penyusunan panduan tersebut diharapkan dapat menjadi model yang dapat dipelajari oleh daerah lain di Indonesia.

Namun, penerapannya masih menunggu penyelesaian pembahasan dan penetapan aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Dikaitkan dengan Tantangan Generasi Muda

Pembentukan karakter menjadi salah satu alasan penting di balik gagasan tersebut.

Perkembangan teknologi, penggunaan game daring secara berlebihan serta berbagai persoalan sosial di kalangan anak dan remaja dinilai membutuhkan penguatan pendidikan karakter sejak dini.

Termasuk fenomena perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan juga menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius pihak legislator.

Pendidikan agama diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pembinaan moral dan karakter, meski penyelesaian persoalan anak dan remaja tentu membutuhkan pendekatan yang lebih luas, termasuk pendidikan keluarga, sekolah dan lingkungan sosial.

“Ya, salah satu itu,” ujarnya ketika ditanya apakah penguatan pendidikan keagamaan dapat menjadi salah satu faktor dalam menghadapi persoalan generasi muda tersebut.

Bukan Sekadar Pelajaran di Kelas

Jika nantinya masuk ke dalam kurikulum, panduan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai mata pelajaran yang hanya dipelajari untuk memenuhi kewajiban akademik.

Tujuan utamanya adalah agar anak memiliki kemampuan dasar yang dapat dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, pendidikan keagamaan diharapkan menjadi bagian dari pembentukan kebiasaan, bukan sekadar materi yang dihafalkan untuk keperluan sekolah.

Saat ini, proses penyusunan masih berlangsung. Publik masih menunggu seperti apa bentuk akhir panduan tersebut, jenjang pendidikan yang akan menjadi sasaran, materi yang diwajibkan, metode pembelajaran hingga mekanisme penerapannya di sekolah.

Jika seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai target, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penguatan pendidikan karakter generasi Aceh.

Upaya ini Insya Allah akan memperkuat pondasi yang sudah ada dan akan menjaga serta melestarikan identitas Islami Aceh yang sudah mengakar kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *