LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Pemerintah menetapkan standar baru mengenai kualifikasi dan kompetensi guru serta tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan. Regulasi ini menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 11 September 2026.
Informasi mengenai regulasi tersebut turut disampaikan melalui akun Instagram resmi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat (25/9/2026).
Dalam aturan baru tersebut, standar tenaga kependidikan dibagi menjadi dua kelompok, yakni standar pendidik dan standar tenaga kependidikan selain pendidik.
Standar pendidik merupakan kriteria minimal mengenai kompetensi dan kualifikasi yang harus dimiliki untuk menjalankan tugas sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator bagi murid.
Sementara itu, standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi sesuai tugas dan fungsi dalam administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Kualifikasi Guru dan Pendidik
Dalam regulasi tersebut, pendidik mencakup guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD, serta pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya.
Untuk guru, kualifikasi akademik paling rendah adalah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Guru juga diwajibkan memiliki sertifikat pendidik.
Sementara bagi konselor, kualifikasi paling rendah adalah S1 pada bidang bimbingan dan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan serta memiliki sertifikat konselor.
Adapun instruktur paling rendah berkualifikasi pada jenjang empat dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Selain kualifikasi akademik, pendidik harus memenuhi empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.
Kompetensi kepribadian mencakup kemampuan memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, serta menjadi teladan bagi murid, lingkungan, dan masyarakat.
Sementara kompetensi sosial mencakup kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien.
Adapun kompetensi profesional berkaitan dengan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga menetapkan standar bagi tenaga kependidikan selain pendidik, yang mencakup pengawas sekolah, penilik, kepala sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya.
Untuk pengawas sekolah, kualifikasi paling rendah S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.
Sedangkan kepala sekolah sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Untuk kepala satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal juga diwajibkan memiliki sertifikat pendidik.
Bagi tenaga perpustakaan, kualifikasi paling rendah D-III bidang lain yang telah memperoleh sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Sementara tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan operator data sekolah paling rendah merupakan lulusan pendidikan menengah serta memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
Kompetensi Tenaga Kependidikan
Selain memenuhi kualifikasi akademik, tenaga kependidikan selain pendidik juga harus memiliki kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi kepribadian antara lain ditunjukkan melalui perilaku yang berintegritas, bertanggung jawab, serta memiliki kematangan spiritual, moral, dan emosional.
Kompetensi sosial mencakup kemampuan membangun komunikasi yang efektif dan kolaborasi yang harmonis dengan warga satuan pendidikan maupun masyarakat.
Sementara kompetensi profesional mencakup penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis sesuai bidang tugas masing-masing.
Ada Masa Peralihan
Pemerintah juga mengatur ketentuan peralihan bagi tenaga kependidikan yang telah diangkat sebelum regulasi baru ditetapkan.
Para tutor, pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan selain pendidik yang telah diangkat sebelum Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 ditetapkan tetap dapat melaksanakan tugasnya dengan mengikuti ketentuan pemenuhan standar kualifikasi yang baru.
Untuk tutor dan pendidik PAUD, pemenuhan standar kualifikasi akademik diberikan waktu paling lambat sembilan tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.
Sementara itu, tenaga kependidikan selain pendidik diberikan waktu paling lambat lima tahun sejak peraturan tersebut ditetapkan untuk memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan.
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah menata kembali standar kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan satuan pendidikan.
Pemerintah Ubah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan




















