LINTASNUSANTARANEWS.ID | ACEH BESAR- Penanganan kawasan rawan tanaman terlarang di Aceh Besar mulai diarahkan tidak hanya melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi juga dengan membuka sumber penghidupan baru bagi masyarakat. Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pemanfaatan potensi pertanian dan sumber daya lokal sebagai alternatif agar masyarakat tidak lagi bergantung pada kultivasi tanaman terlarang.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Sinergi Program Stakeholder dalam rangka Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang yang digelar di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Aceh, Selasa (29/9/2026).
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si. mendampingi Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat membuka rapat tersebut.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., perwakilan Kodim 0101/KBA, para Kepala BNNK se-Aceh, serta jajaran kepala OPD Kabupaten Aceh Besar.
Dalam pertemuan tersebut, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI mengatakan BNN telah melakukan pemetaan kawasan rawan narkoba di seluruh Indonesia sebagai dasar menentukan bentuk intervensi yang tepat.
Untuk Kabupaten Aceh Besar, pemetaan tersebut mengidentifikasi sejumlah kawasan yang masuk kategori bahaya, di antaranya Desa Bilui, Desa Lamlung, Desa Lampisang Daya, Desa Ie Seum, dan Pulo Aceh, serta tiga kawasan lainnya yang berstatus waspada.
Aldrin menegaskan, pemetaan tidak boleh berhenti pada data dan identifikasi wilayah. Hasil tersebut harus diterjemahkan menjadi program nyata yang mampu mengubah kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut dia, salah satu pendekatan yang perlu diperkuat adalah pemberdayaan alternatif, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam kultivasi tanaman terlarang.
Masyarakat perlu diberikan pilihan usaha yang legal, produktif dan memiliki prospek ekonomi. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menyentuh faktor ekonomi dan sosial yang menjadi bagian dari persoalan di kawasan rawan.
“Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di kawasan tersebut harus dioptimalkan,” menjadi salah satu penekanan dalam upaya intervensi kawasan rawan.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil menilai persoalan tanaman terlarang tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan penegakan hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan keamanan, kesehatan masyarakat, ketahanan sosial, perekonomian, pendidikan hingga masa depan generasi muda.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen memperkuat penanganan kawasan rawan melalui pendekatan yang terpadu, terukur dan berbasis masyarakat.
Syukri menekankan agar masyarakat di kawasan rawan tidak hanya dipandang dari sisi persoalannya. Kondisi sosial ekonomi, kebutuhan serta potensi masyarakat harus menjadi dasar dalam merancang program intervensi.
Pemberdayaan ekonomi, pengembangan sektor pertanian dan penciptaan komoditas alternatif dinilai dapat menjadi bagian penting dalam menyediakan sumber penghidupan yang legal sekaligus memberikan harapan baru bagi masyarakat.
Sinergi antara BNN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga dan dunia usaha diharapkan mampu menghasilkan program yang tidak hanya menekan peredaran dan kultivasi tanaman terlarang, tetapi juga mendorong perubahan sosial-ekonomi yang berkelanjutan di kawasan rawan Aceh Besar




















