Politik

Ambang Batas Bakal Naik 5 Persen, Partai Makin Sulit ke Senayan

7
×

Ambang Batas Bakal Naik 5 Persen, Partai Makin Sulit ke Senayan

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.CO.ID | POLITIK – Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029 Berpeluang Naik Jadi 5 Persen

Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029 semakin menguat. Angka yang saat ini berlaku sebesar 4 persen berpeluang dinaikkan menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Wacana tersebut muncul seiring bergulirnya pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Sejumlah partai politik telah menyampaikan pandangan mengenai besaran PT yang akan diterapkan pada Pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan partainya menyepakati angka 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, angka tersebut juga telah dibicarakan dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah.

Sementara itu, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan PT sekitar 5 persen. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut angka tersebut dinilai sebagai besaran yang moderat dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menyebut 5 persen sebagai angka yang dinilai ideal, meskipun terdapat pembicaraan mengenai angka lain, termasuk 6 dan 7 persen.

Namun, angka 5 persen belum menjadi ketentuan hukum yang final. Pembahasan revisi UU Pemilu masih berlangsung dan besaran ambang batas parlemen masih dapat berubah dalam proses legislasi.

Putusan MK Jadi Dasar Perubahan

Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan PT sebesar 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi bersyarat untuk diterapkan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen dengan memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta upaya mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Di sisi lain, tidak semua pihak mendorong kenaikan PT. Tim Kajian Parliamentary Threshold FISIP Universitas Brawijaya, misalnya, merekomendasikan angka 3,5 persen untuk Pemilu 2029 dengan pertimbangan menjaga keseimbangan antara keterwakilan pemilih dan jumlah partai politik di parlemen.

PKB juga sebelumnya menyatakan belum menetapkan angka PT dan menekankan agar mekanisme penghitungan tidak menghilangkan atau mengabaikan suara sah pemilih.

Dengan demikian, angka 5 persen saat ini masih merupakan wacana dan usulan dalam proses revisi UU Pemilu, bukan ketentuan final untuk Pemilu 2029. Keputusan akhirnya akan bergantung pada proses pembahasan dan perubahan regulasi yang dilakukan pembentuk undang-undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *