LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat tata kelola penggunaan perusahaan jasa pertambangan mineral dan batubara. Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, pemegang izin pertambangan diarahkan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah sekitar kegiatan operasionalnya.
Kepmen yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 tersebut mengatur pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Dalam ketentuannya, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota tempat kegiatan pertambangan berlangsung.
Ketentuan tersebut juga mencakup wilayah IUP atau IUPK terkait. Kebijakan ini menempatkan perusahaan jasa pertambangan lokal sebagai bagian dari tata kelola kegiatan usaha pertambangan.
Selain mengatur prioritas penggunaan penyedia jasa di daerah, Kepmen ESDM 365/2026 membatasi penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi oleh pemegang IUP dan IUPK.
Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Ketentuan tersebut juga memperhatikan hubungan kepemilikan saham maupun kesamaan penerima manfaat akhir atau beneficial owner antara pemegang izin pertambangan dengan perusahaan jasa pertambangan.
Meski demikian, penggunaan anak perusahaan atau afiliasi masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu setelah mendapatkan persetujuan pemerintah.
Pengecualian tersebut antara lain untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau smelter, pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri.
Dengan aturan tersebut, pemerintah memperjelas mekanisme ketika perusahaan tambang hendak menggunakan jasa dari entitas yang memiliki hubungan kepemilikan atau afiliasi.
Kebijakan ini sekaligus memperbarui tata kelola penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batubara. Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tercatat sebagai regulasi yang berlaku di JDIH Kementerian ESDM.
Kepmen tersebut juga mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.
Dengan demikian, perusahaan pemegang IUP dan IUPK perlu menyesuaikan penggunaan jasa pertambangan dengan ketentuan baru, khususnya terkait prioritas penyedia jasa di wilayah kegiatan tambang serta mekanisme persetujuan apabila menggunakan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi.
Aturan Baru Bahlil, Perusahaan Tambang Diminta Utamakan Vendor Lokal




















