Nusantara

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

1217
×

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru. Perwira dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL) tersebut kini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Penanganan perkara Budi dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas karena perkara tersebut melibatkan unsur militer dan sipil. Prosesnya melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan tersebut.
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang menegaskan Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Pomdam Jaya.
Diduga Terlibat Pengadaan Motor Listrik
Keterlibatan Kolonel Budi Utomo sebelumnya diungkap dalam pengembangan penyidikan Kejagung. Saat bertugas di BGN, Budi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Budi diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor untuk mendukung program MBG.
Dalam kapasitasnya sebagai PPK, Budi diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan, termasuk terkait penetapan harga satuan dan pemilihan perusahaan penyedia.
“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia,” ujar Syarief saat itu.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang ditangani melalui mekanisme koneksitas mengingat Budi masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Kejagung Sebut Kerugian Negara Sekitar Rp10 Triliun
Sebelum menetapkan Budi Utomo, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.
Para tersangka sebelumnya diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut, antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pengadaan dan penjualan perlengkapan pendukung program MBG.
Kejagung juga telah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.
Sementara itu, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang disebut sebagai vendor penyedia motor listrik BGN, belum dilimpahkan pada tahap tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp10 triliun. Nilai tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan ditetapkannya Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG terus berkembang, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *