LINTASNUSANTARANEWS.ID | PALANGKA RAYA– Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah.
Dari delapan tersangka tersebut, terdapat dua orang yang disebut merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS). Polisi menyatakan sebagian kasus terungkap melalui laporan masyarakat dan patroli di lapangan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).
Oknum PNS Ditangkap Saat Membakar Lahan
Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Barito Selatan. Polisi menangkap seorang pria berinisial N (49), yang disebut merupakan oknum PNS.
N diamankan setelah polisi mendapati aktivitas pembakaran di lahan miliknya.
Menurut kepolisian, api yang awalnya berada di area pribadi kemudian merambat dan menyebabkan lahan yang terbakar mencapai sekitar enam hektare.
“Meski berdalih hanya membakar di area pribadi, api dengan cepat merambat hingga melahap lahan seluas kurang lebih 6 hektare,” ujar Iwan.
Kasus lain terjadi di Kabupaten Barito Timur. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni S yang juga disebut sebagai oknum PNS dan Y yang bekerja sebagai wiraswasta.
Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran lahan pada Minggu (20/9/2026). Kebakaran tersebut menyebabkan hampir 11 hektare lahan terbakar.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran, di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol bekas berisi oli, jeriken oli, ember serta tas gendong.
Selain dua wilayah tersebut, penyidik juga menangani perkara yang melibatkan dua tersangka di Kabupaten Kotawaringin Timur dan dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas.
130 Laporan Karhutla Ditangani
Polda Kalteng menyatakan penanganan karhutla tidak berhenti pada delapan tersangka tersebut.
Secara keseluruhan, jajaran Polda Kalteng saat ini menangani 130 laporan terkait karhutla, yang terdiri atas 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP).
Dari 46 LP tersebut, lima perkara masih berada pada tahap penyelidikan, 24 perkara dalam tahap penyidikan, 13 perkara telah memasuki Tahap I dan tiga perkara telah memasuki Tahap II.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah.
Iwan mengatakan evaluasi kepolisian menemukan adanya kebakaran yang berulang maupun kebakaran baru yang diduga memiliki unsur kesengajaan.
Padahal, berbagai langkah pencegahan telah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga imbauan mengenai larangan pembakaran lahan.
“Kami sudah melakukan tindakan pencegahan, upaya preventif seperti sosialisasi hingga imbauan larangan membakar, tapi masih kami temukan peristiwa karhutla yang ada unsur kesengajaan,” katanya.
Pembakaran Lahan Bukan Perkara Sepele
Kasus-kasus tersebut kembali menunjukkan bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas daripada lokasi yang pertama kali dibakar.
Api yang dinyalakan di satu bidang lahan berpotensi menjalar ke area lain, terutama ketika kondisi cuaca dan vegetasi mendukung penyebaran api.
Karena itu, kepolisian menegaskan bahwa alasan membakar lahan sendiri tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana.
Para tersangka perorangan dalam perkara yang diungkap Polda Kalteng dijerat menggunakan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan membakar lahan.
Bagi masyarakat yang menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla, informasi dapat disampaikan kepada kepolisian melalui saluran pelaporan yang tersedia, termasuk Hotline 110.
Penanganan karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Pencegahan dan penegakan hukum menjadi bagian penting untuk melindungi hutan, lahan, lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Pesannya jelas: membakar lahan bukan sekadar persoalan membersihkan kebun. Jika api menimbulkan kebakaran dan memenuhi unsur pidana, pelakunya dapat berhadapan dengan proses hukum.




















