HukumNusantara

Tiga WNA China Dilarang Masuk ke RI, Ini Penyebabnya

4322
×

Tiga WNA China Dilarang Masuk ke RI, Ini Penyebabnya

Share this article
Tiba dari Taipei, WNA China Langsung Dipulangkan Imigrasi Soekarno-Hatta Perjalanan seorang warga negara China berinisial HW menuju Indonesia terhenti setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tiba dari Taipei, WNA China Langsung Dipulangkan Imigrasi Soekarno-Hatta Perjalanan seorang warga negara China berinisial HW menuju Indonesia terhenti setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

LINTASNUSANTARANEWS.ID | NUSANTARA – Tiba dari Taipei, WNA China Langsung Dipulangkan Imigrasi Soekarno-Hatta Perjalanan seorang warga negara China berinisial HW menuju Indonesia terhenti setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Bukannya melanjutkan perjalanan masuk ke Indonesia, HW justru harus kembali ke Taipei setelah petugas Imigrasi memutuskan melakukan penolakan masuk.

Keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian barang milik penumpang dalam penerbangan Starlux JX761 rute Taipei-Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Informasi mengenai dugaan kejadian tersebut diterima Imigrasi melalui permohonan bantuan dari pihak terkait Taiwan.

Pesawat yang membawa HW mendarat sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di area kedatangan internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyebut keputusan penolakan diambil setelah petugas melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Koordinasi dilakukan bersama perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia serta maskapai Starlux.

Cap Denied Entry Dibubuhkan

HW diketahui memiliki Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang masih berlaku hingga 27 April 2027.

Namun, visa tersebut tidak serta-merta menjamin pemegangnya dapat masuk ke wilayah Indonesia apabila berdasarkan pemeriksaan keimigrasian terdapat alasan untuk melakukan penolakan.

Imigrasi kemudian menerapkan ketentuan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024.

Paspor HW selanjutnya dibubuhi cap denied entry sebagai bagian dari proses administrasi penolakan masuk.

Setelah proses tersebut rampung, HW langsung dikembalikan ke Taipei menggunakan penerbangan Starlux JX762 rute Jakarta-Taipei.

Kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan orang asing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Imigrasi menyatakan koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat dalam pengawasan dan penegakan aturan keimigrasian.

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *