LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan klaster dugaan korupsi pengadaan motor listrik yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN Kolonel Budi Utomo bersama empat tersangka dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang serta aset dalam perkara tersebut.
Aset yang disita antara lain uang tunai senilai sekitar Rp24,970 miliar, satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, serta sejumlah kendaraan.
“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih lima unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Selain uang tunai dan dokumen, penyidik menyita satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Diduga Kondisikan Pengadaan Motor Listrik
Dalam perkara ini, Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK diduga bekerja sama dengan empat pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan motor listrik.
Keempat tersangka dari pihak swasta tersebut yakni Andri Mulyono (AM), selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT); YY selaku Direktur PT YAT; serta AA dan GB selaku Direktur PT Aneka Energi Sejahtera (ASE).
Menurut Kejagung, para tersangka diduga mengatur proses pengadaan sejak penentuan pemenang, spesifikasi barang hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” ujar Anang.
Realisasi Motor Listrik Diduga Dimanipulasi
Penyidik juga menduga terdapat manipulasi laporan mengenai realisasi pengadaan motor listrik.
Anang mengungkapkan, pada awalnya jumlah motor listrik yang dijanjikan mencapai 25.644 unit. Dalam pelaksanaan, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit.
Namun, hingga sekitar Maret 2026, realisasi yang ada disebut hanya mencapai 2.117 unit. Meski demikian, laporan pengadaan diduga dibuat seolah-olah telah terealisasi sekitar 21.800 unit.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang.
Nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sementara itu, Kejagung masih melakukan penghitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara secara khusus dalam klaster pengadaan tersebut.
11 Orang Jadi Tersangka
Perkara pengadaan motor listrik ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.
Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi pihak tertentu dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang.
Selain motor listrik, penyimpangan yang didalami Kejagung juga mencakup dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.
Kejagung menyatakan penyidikan masih berlangsung, termasuk penelusuran aset dan pendalaman aliran dana untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana serta kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kejagung Sita Pesawat, Helikopter, dan Rp24,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Motor Listrik BGN




















