Hukum

MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Selasa Malam, Pemohon Yakin Dikabulkan

8181
×

MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Selasa Malam, Pemohon Yakin Dikabulkan

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10), pukul 20.00 WIB. Perkara ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jadwal Putusan
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, yang ditetapkan Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026, menyebut sidang putusan PHPU digelar pada 5 atau 6 Oktober 2026. Jadwal itu bisa berubah sesuai perkembangan pemeriksaan. Hingga Minggu (4/10) malam, MK belum merilis jadwal resmi. Agenda “pengucapan putusan” baru muncul di laman resmi MK pada Selasa pagi, dan sidang digelar di Gedung MK, Jakarta.
Perjalanan Perkara
Gugatan diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain pada 10 September 2026, lalu diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (21/9). Pada 28 September, MK menggelar putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara. (MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini +2)
Dalam persidangan, MK mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Bawaslu, serta saksi dan ahli. Pada sidang pembuktian lanjutan Jumat (2/10), MK memanggil perwakilan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan RI di Australia dan Singapura.
Hakim Baca Berkas Mandiri
Pada sidang Jumat (2/10), Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta semua pihak memberi ruang bagi Mahkamah tanpa terpengaruh opini di luar persidangan. “Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” ujarnya.
Menurut Saldi, para hakim akan membaca seluruh bahan perkara secara mandiri pada akhir pekan sebelum berkumpul kembali untuk memutus. Ia menegaskan putusan akan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Tuntutan Pemohon
Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Seluruh tuntutan itu masih merupakan petitum pemohon dan belum menjadi putusan MK. (rctiplus) (rctiplus)
Dalil: Certificate of Attendance dan PKPU 19/2023
Dalam kesimpulannya, Denny menegaskan dalil adanya cacat administratif dan cacat manipulatif yang disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan terencana dalam pencalonan Gibran. Pemohon menilai tidak ada bukti Gibran tamat SMA. Soal dokumen dari UTS Insearch Sydney, Denny menyatakan Certificate of Attendance bukan bukti kelulusan. “Certificate of Attendance itu bukan Certificate of Completion. Certificate of Attendance itu adalah hadir, tetapi tidak tamat,” katanya. Ia juga menilai program diploma tidak dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat SMA.
Pemohon turut menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Menurut Denny, PKPU itu ditetapkan 9 Oktober 2023, diundangkan 13 Oktober 2023, sementara pendaftaran pasangan calon dimulai 16 Oktober 2023. Ia merujuk keterangan Bawaslu bahwa pasal tersebut belum ada dalam proses internal KPU maupun konsultasi dengan DPR, dan baru muncul saat harmonisasi. “Ini keliru, karena proses harmonisasi itu biasanya bukan menghadirkan norma baru,” ujarnya.
Bantahan KPU dan Keyakinan Kedua Kubu
KPU membantah ada upaya meloloskan Gibran dan menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan UU MK memberikan hak mengajukan PHPU kepada pasangan calon. Relawan Gibran juga yakin gugatan ditolak karena pemohon dinilai tak punya legal standing dan permohonannya obscuur libel.
Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, meyakini Mahkamah akan mengabulkan gugatan berdasarkan kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap di persidangan. Denny berharap MK tidak hanya berpegang pada tenggat pengajuan perkara. “Mudah-mudahan mencari keadilan yang hakiki, tidak dipagari, tidak dibatasi hanya karena terlambat waktunya tiga hari setelah ketetapan dari KPU,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *