Hukum

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Didanai Napi, Kemenimipas Ungkap Guest House hingga Simulator Golf

6543
×

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Didanai Napi, Kemenimipas Ungkap Guest House hingga Simulator Golf

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki babak baru setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap sejumlah fasilitas yang pembangunannya disebut menggunakan dana warga binaan.
Hasil pemeriksaan internal Kemenimipas mengungkap sejumlah fasilitas dan bangunan yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas. Temuan tersebut antara lain guest house, pusat kebugaran, simulator golf, tiga kontainer berisi barang yang disediakan warga binaan, hingga delapan rumah yang dibangun secara swadaya.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah guest house yang sebelumnya merupakan bangunan kantor untuk gudang dan sarana asimilasi serta edukasi.
Bangunan tersebut kemudian dialihfungsikan menjadi guest house dan disebut digunakan untuk menerima kunjungan. Menurut Rudi, sumber dana pembangunan fasilitas itu berasal dari warga binaan.
“Ada bentuk bangunan lama, tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian diubah menjadi guest house tadi,” kata Rudi dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
“Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan,” sambungnya.
Selain guest house, Kemenimipas menemukan 15 unit alat fitness. Peralatan tersebut juga disebut berasal dari dana warga binaan dan digunakan oleh warga binaan maupun pegawai.
“Ini sama, bersumber dari warga binaan dan digunakan oleh warga binaan dan sekali-sekali digunakan oleh pegawai,” ujar Rudi.
Ada Rencana Simulator Golf
Temuan lainnya adalah fasilitas simulator golf. Rudi mengatakan, saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026, simulator tersebut belum terpasang.
Informasi mengenai rencana pembangunan fasilitas tersebut diperoleh dari keterangan para pekerja. Namun, ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan pemeriksaan, fasilitas tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Nah, ketika Pak Menteri datang sudah tidak ada itu. Dan sumber dananya juga dari warga binaan,” kata Rudi.
Kemenimipas juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, menurut Rudi, barang-barang yang berada di dalam kontainer tersebut justru disediakan oleh warga binaan.
“Kontainer ini semua terdaftar, ya, tercatat di Barang Milik Negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan,” jelasnya.
Salah satu kontainer tersebut, kata Rudi, berkaitan dengan warga binaan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Delapan Rumah Dibangun Secara Swadaya
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah delapan rumah berpagar hitam di kawasan Lapas Cibinong.
Rudi menjelaskan, bangunan tersebut didirikan pada 2023 secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan sebagai rumah pegawai. Namun, bangunan itu pada saat tersebut belum dicatatkan sebagai aset negara.
Pada akhir 2025, rumah-rumah tersebut kembali direnovasi dan selesai pada awal 2026. Renovasi juga disebut tidak menggunakan anggaran negara.
“Dibangun secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan untuk rumah pegawai, tapi memang pada saat itu belum dicatatkan,” kata Rudi.
“Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan. Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, Kemenimipas juga menemukan berbagai barang di dalam rumah tersebut, mulai dari sofa, toilet duduk, kulkas, microwave, pendingin ruangan (AC), televisi hingga minuman beralkohol.
Temuan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai jauh berbeda dari kondisi hunian lapas pada umumnya.
Berujung Sanksi bagi 17 Pejabat
Persoalan fasilitas mewah tersebut kemudian berujung pada pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai Lapas Cibinong.
Kemenimipas menyatakan sebanyak 17 pejabat atau pegawai telah dijatuhi sanksi. Rinciannya, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
Mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto menjadi salah satu pejabat yang mendapat sanksi paling berat hingga diberhentikan sebagai ASN.
Rudi mengatakan, pemeriksaan dan pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong, termasuk persoalan fasilitas yang tidak semestinya serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan dalam konteks penegakan disiplin aparatur, tata kelola aset negara, serta prinsip kesetaraan dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
Temuan fasilitas yang bersumber dari dana warga binaan juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan batas kewenangan dalam penyediaan fasilitas di lingkungan lapas.
Kemenimipas menyatakan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan melakukan penertiban terhadap berbagai fasilitas maupun bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *