LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank BUMD tahun anggaran 2021-2023. Salah satunya mobil Volvo XC90 yang dibeli mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 2023.
Kakak Ridwan Kamil Diperiksa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penelusuran dilakukan antara lain lewat pemeriksaan saksi berinisial ERW pada Jumat (2/10/2026). ERW adalah Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra sekaligus kakak Ridwan Kamil.
“Saksi ERW yang juga merupakan kakak dari saudara RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023,” kata Budi.
Penyidik juga menelusuri asal-usul pembelian mobil itu. Menurut Budi, langkah tersebut diambil karena waktu pembelian berada dalam periode perkara yang sedang diusut KPK.
Mobil Diduga Sudah Dijual
Penyidik menemukan informasi bahwa mobil tersebut diduga telah dijual kembali oleh ERW pada Agustus 2025. “Adapun atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh saudara ERW di periode Agustus 2025,” ujar Budi.
KPK menyatakan masih menelusuri keterkaitan kendaraan itu dengan perkara pengadaan iklan bank BUMD. Budi menegaskan penyidik tidak berhenti pada Volvo. “Tentunya penyidik masih akan terus menelusuri, akan terus melacak terhadap aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” katanya.
Rumah Digeledah, Lima Tersangka Ditetapkan
Penelusuran aset ini menambah rangkaian langkah penyidik terkait Ridwan Kamil dalam perkara tersebut. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua berasal dari internal bank BUMD, yakni Direktur Utama periode 2019-2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan periode 2020-2024 Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta:
Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama;
Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising;
Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Ridwan Kamil tidak termasuk dalam lima tersangka tersebut.
KPK Telusuri Mobil Volvo XC90 Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan Bank BUMD




















