Nusantara

Wagub; Aceh Dapat Dana Rp27 Miliar untuk Perlindungan Hutan

32717
×

Wagub; Aceh Dapat Dana Rp27 Miliar untuk Perlindungan Hutan

Share this article
Pemerintah Aceh memperoleh dukungan pendanaan sekitar Rp27 miliar melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ Indonesia untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan hutan di Aceh. Program tersebut secara resmi dimulai melalui kegiatan kick-off Program RBP REDD+ Aceh yang berlangsung di Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).
Pemerintah Aceh memperoleh dukungan pendanaan sekitar Rp27 miliar melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ Indonesia untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan hutan di Aceh. Program tersebut secara resmi dimulai melalui kegiatan kick-off Program RBP REDD+ Aceh yang berlangsung di Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).

LINTASNUSANTARANEWS.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memperoleh dukungan pendanaan sekitar Rp27 miliar melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ Indonesia untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan hutan di Aceh.

Program tersebut secara resmi dimulai melalui kegiatan kick-off Program RBP REDD+ Aceh yang berlangsung di Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan dukungan pendanaan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat pembiayaan perlindungan hutan sekaligus membangun tata kelola lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Menurut Fadhlullah, dukungan dana tersebut diberikan atas capaian dalam upaya menekan emisi karbon yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan.

β€œIni adalah awal mulainya pembiayaan yang kita sambut baik dan mungkin berikutnya akan menyusul pembiayaan-pembiayaan dari yang lainnya,” ujar Fadhlullah.

Dana Rp27 Miliar untuk Program RBP REDD+

Pendanaan tersebut berasal dari skema RBP REDD+ Indonesia melalui dukungan Green Climate Fund (GCF). Pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat, sementara Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) berperan sebagai lembaga perantara dalam pengelolaan dan pelaksanaan program bersama para pemangku kepentingan.

Program tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola hutan sekaligus mendukung perlindungan keanekaragaman hayati di Aceh.

Fadhlullah menyebut dukungan sekitar Rp27 miliar tersebut diperuntukkan bagi periode pelaksanaan selama 24 bulan. Namun, ia menilai pembiayaan tersebut belum sebanding dengan luas kawasan hutan Aceh yang membutuhkan perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan.

Karena itu, Pemerintah Aceh berharap akan ada dukungan pembiayaan lain yang dapat memperkuat program perlindungan hutan di masa mendatang.

Libatkan Pemerintah dan Masyarakat

Wagub Aceh menekankan bahwa program REDD+ tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan pemerintah. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, penguatan kelembagaan juga menjadi bagian penting agar program memiliki tata kelola yang jelas, sistem data yang baik, koordinasi efektif, serta mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Perlindungan hutan, kata Fadhlullah, juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

β€œREDD+ harus memberi ruang yang kuat bagi partisipasi masyarakat dan memastikan bahwa manfaat dari agenda pembangunan hijau dapat dirasakan secara adil,” ujarnya.

Bukan Sekadar Seremonial

Fadhlullah berharap pelaksanaan program RBP REDD+ tidak berhenti pada kegiatan seremoni. Dukungan pendanaan tersebut diharapkan menjadi modal awal untuk membangun sistem REDD+ Aceh yang transparan, berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Aceh juga berharap program tersebut dapat meningkatkan kesiapan daerah dalam mengakses pembiayaan iklim serta peluang pasar karbon yang kredibel dan memenuhi standar.

Dengan kolaborasi lintas sektor, program perlindungan hutan diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap penurunan emisi, tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan di Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *