LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka ruang dialog lebih mendalam mengenai status hukum rokok. Perbedaan pandangan di kalangan ulama dan tokoh agama terkait hukum rokok dinilai dapat menjadi bagian dari diskusi untuk memperkuat komunikasi dan kebersamaan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menyampaikan hal tersebut dalam forum diskusi yang digelar secara daring melalui Zoom dari Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam forum tersebut, Babe Haikal mengaku ingin persoalan hukum rokok dibahas secara lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai pandangan dari tokoh agama maupun pemangku kepentingan.
“Saya juga ingin sekali kita diskusi mendalam tentang hukum rokok itu bagaimana sih?” ujar Babe Haikal.
Ia kemudian menceritakan sejumlah pandangan yang diterimanya ketika berdiskusi mengenai status hukum rokok. Menurut dia, terdapat tokoh Muhammadiyah yang berpandangan bahwa rokok sebaiknya dihukumi haram.
“Bagi warga Muhammadiyah. Buya bilang, sudahlah haram aja lah,” katanya.
Babe Haikal juga mengaku pernah meminta pandangan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq. Namun, menurutnya, pandangan yang diterima berbeda.
“Tapi begitu saya minta pendapat Pak Maman, Pak Maman Imanulhaq, PKB, Komisi VIII. Pak Maman bilang, sudahlah, Be. Halal aja, Be,” ujarnya.
Ia juga menyebut pernah menanyakan persoalan tersebut kepada Prof. Nadirsyah Hosen. Menurut Babe Haikal, Nadirsyah memberikan pandangan yang berbeda dari Maman Imanulhaq dan cenderung mengarah pada hukum haram.
“Saya tanya lagi kepada Nadirsyah. Oh, itu bakal legacy. Haram aja lah,” kata Babe Haikal.
Babe Haikal menilai perbedaan pandangan tersebut tidak semestinya menjadi penghalang untuk membangun kebersamaan. Menurutnya, perbedaan justru dapat menjadi ruang dialog antarpihak.
“Alhamdulillah, insya Allah akan membuat kita semakin kuat bahwa halal itu bukan border, halal itu bukan pencegah,” ujarnya.
Ia berharap pendekatan tersebut dapat terus dikembangkan dalam pembahasan mengenai jaminan produk halal, terutama ketika terdapat persoalan yang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama maupun masyarakat.
“Insya Allah dengan cara berpikir seperti ini, kita bisa gandeng tangan terus selamanya,” kata Babe Haikal.
MUI: Hukum Rokok Tidak Bisa Digeneralisasi
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis turut menyinggung persoalan status hukum rokok menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa status hukum rokok perlu dilihat secara lebih spesifik. Menurut dia, hukum rokok tidak dapat digeneralisasi karena terdapat beragam jenis produk dan kondisi penggunaannya.
“Rokok itu di Indonesia, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia, hukum dasarnya adalah halal. Tapi bagi perempuan hamil, bagi anak-anak, itu hukumnya haram. Nah, mungkin pada tempat tertentu dia menjadi makruh,” ujar Kiai Cholil.
Ia menjelaskan, produk yang masuk kategori rokok kini semakin beragam. Selain rokok berbahan tembakau, terdapat pula shisha, produk tanpa tembakau, hingga rokok elektronik atau vape.
Karena itu, menurut Kiai Cholil, penentuan status hukum perlu mempertimbangkan jenis produk, bahan yang digunakan, serta kondisi dan siapa yang menggunakannya.
“Rokok apa yang diharamkan? Bisa diharamkan. Rokok apa yang makruh? Tapi kita kan tidak kenal makruh, syubhat. Taunya cuma dua: kalau tidak halal, haram,” katanya.
Kiai Cholil menilai diperlukan kajian yang lebih komprehensif untuk menjelaskan jenis rokok yang memiliki status hukum tertentu sekaligus kondisi penggunaannya.
“Ini perlu juga kita berikan semacam kajian tentang rokok yang mana yang haram dan kepada siapa yang haram,” ujarnya.
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026
Pembahasan tersebut berlangsung di tengah persiapan pemerintah menerapkan Wajib Halal Oktober 2026. BPJPH memastikan kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Pada tahap ini, kewajiban sertifikasi halal mencakup sejumlah kategori produk, antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hingga sejumlah barang gunaan.
BPJPH sebelumnya juga menegaskan bahwa pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 tidak mengalami penundaan. Pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan tersebut.
Di sisi lain, produk yang mengandung bahan tidak halal tetap dapat beredar dan diperdagangkan sepanjang memenuhi ketentuan mengenai pencantuman keterangan tidak halal secara jelas.
Dengan semakin dekatnya 18 Oktober 2026, pembahasan mengenai rokok menunjukkan bahwa persoalan jaminan produk halal tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai status hukum produk serta pemahaman masyarakat terhadap perbedaan pandangan keagamaan yang ada




















