LINTASNUSANTARANEWS.ID | DENPASAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri perbankan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Roadmap tersebut diarahkan untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, tangguh, inovatif, inklusif, dan berdaya saing dalam menghadapi perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola.
Peluncuran RP3I 2026-2030 dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026).
Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Kondisi ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, perubahan perilaku masyarakat, hingga tuntutan terhadap praktik bisnis berkelanjutan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10).
Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan nasional hingga saat ini masih terjaga dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian meskipun menghadapi dinamika ekonomi dan geopolitik global.
Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen yoy. Dari sisi ketahanan permodalan, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan masih solid di level 24,1 persen. Adapun rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat 2,11 persen.
Lima Prioritas Penguatan Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perubahan lingkungan global dan geopolitik, perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, isu lingkungan, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan konsumen membuat industri perbankan membutuhkan arah pengembangan yang jelas.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” kata Dian.
RP3I 2026-2030 juga menjadi bagian dari tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Roadmap tersebut juga diselaraskan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025-2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi perbankan.
Dalam implementasinya, OJK menetapkan lima prioritas strategis.
Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas. Fokusnya mencakup penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas industri perbankan.
Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital. OJK mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan teknologi yang berkembang, dengan tetap memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.
Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi. Perbankan didorong memperluas produk dan aktivitas, meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, memperkuat ekosistem supply chain, serta mengembangkan Open Banking dan Open Finance.
Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan sekaligus meningkatkan pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif. OJK akan mendorong proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan terhadap risiko keberlanjutan.
Empat Fondasi Pendukung
Implementasi lima prioritas tersebut akan diperkuat melalui empat enablers atau fondasi pendukung, yakni ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data-teknologi dan infrastruktur digital, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
Dengan fondasi tersebut, OJK menargetkan transformasi industri perbankan tidak hanya berorientasi pada penguatan internal lembaga keuangan, tetapi juga mampu meningkatkan kapasitas perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif.
OJK Perkuat Pengelolaan Risiko Iklim
Dalam rangka mendukung implementasi RP3I 2026-2030, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.
Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya dan ditujukan untuk memperkuat kemampuan industri perbankan dalam mengelola risiko yang berkaitan dengan perubahan iklim.
CRMS merupakan kerangka kerja yang mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, hingga pengungkapan.
Dalam CRMS 2026, OJK melakukan sejumlah pembaruan berdasarkan masukan dari industri. Pembaruan tersebut antara lain mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.
Buku Standardized Solutions ditujukan untuk membantu bank menerapkan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.
OJK mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tank, lembaga internasional, asosiasi, serta industri perbankan.
Melalui kedua kebijakan tersebut, OJK berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan demikian, perbankan diharapkan tidak hanya semakin sehat dan tangguh dalam menghadapi risiko, tetapi juga mampu menjalankan fungsi intermediasi secara lebih efektif, memperluas akses pembiayaan, mendorong sektor produktif, serta menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.




















