HukumJakarta

Menkum Lapor Prabowo: 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Mediasi, Negara Hemat Rp1,2 Triliun

1837
×

Menkum Lapor Prabowo: 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Mediasi, Negara Hemat Rp1,2 Triliun

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa sebanyak 14 ribu perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Penyelesaian tersebut dinilai dapat menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun.
Laporan itu disampaikan Supratman dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Supratman mengatakan pemerintah telah membentuk sekitar 83.960 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dari sekitar 16 ribu aduan yang masuk melalui Posbankum, sebanyak 14 ribu perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
“Yang kedua yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” kata Supratman.
“Jumlah aduan yang masuk itu 16 ribu kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14 ribu,” sambungnya.
Negara Hemat Rp1,2 Triliun
Menurut Supratman, ribuan perkara tersebut berpotensi berlanjut ke proses pengadilan apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Namun, keberadaan Posbankum memungkinkan perkara-perkara tersebut diselesaikan di tingkat masyarakat melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ungkap Supratman.
Ia menjelaskan, penyelesaian melalui mediasi tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara lebih dekat dan cepat, tetapi juga mengurangi perkara yang harus masuk ke proses peradilan.
Sengketa Tanah hingga KDRT
Supratman mengatakan perkara yang paling banyak ditangani Posbankum merupakan kasus-kasus ringan yang terjadi di tengah masyarakat.
Beberapa di antaranya adalah sengketa tanah antartetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta berbagai persoalan sosial lainnya yang masih memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah.
“Itu paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antartetangga, ada KDRT, kemudian banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Posbankum melibatkan sejumlah unsur di tingkat desa dan kelurahan. Di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta paralegal.
“Karena di Posbankum itu ada Babinsa-nya, kemudian ada Bhabinkamtibmas-nya, kemudian ada paralegalnya, dan yang terakhir juga menjadikan kepala desa atau lurah menjadi hakim juru damai desa,” jelas Supratman.
Dengan keberadaan Posbankum, pemerintah mendorong penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat melalui musyawarah dan keadilan restoratif sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut sekaligus diharapkan dapat mengurangi beban perkara di pengadilan dan biaya penanganan perkara yang harus ditanggung negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *