LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dengan putusan tersebut, delapan terdakwa yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akan segera dibebaskan setelah Kejagung menerima dan mempelajari salinan lengkap putusan MA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah mengetahui putusan MA tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
βYa, kita setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera (dibebaskan) kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan,β kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Anang, putusan pada tingkat kasasi merupakan putusan pada tahap akhir proses hukum perkara tersebut. Karena itu, Kejagung menyatakan menghormati keputusan majelis hakim MA.
βTapi kalau ini sudah sampai kasasi kan artinya sudah terakhir kan. Jadi apa pun keputusannya kita menghormati, itu saja,β ujarnya.
Anang juga mempersilakan apabila para terdakwa menempuh upaya hukum terkait tuntutan ganti rugi atas masa penahanan yang telah mereka jalani selama proses penyidikan dan penuntutan.
βYa silakan saja. Ya siap, ya,β kata Anang.
Delapan Bankir Divonis Bebas
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Delapan terdakwa tersebut yakni:
Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB.
Benny Riswandi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB.
Dicky Syahbandinata, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng.
Pujiono, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
Suldiarta, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
Priagung Suprapto, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI.
Babay Farid Wazdi, mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa kedelapan terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan mereka dalam mengambil keputusan terkait permohonan kredit PT Sritex.
Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan kesalahan subjektif berupa kesengajaan maupun kelalaian dari para terdakwa. Mereka dinilai tidak memiliki kehendak untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim turut mempertimbangkan bahwa akibat hukum yang muncul dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi dari perbuatan para terdakwa. Akibat tersebut dinilai berkaitan dengan pihak lain yang berada di luar pengetahuan, kekuasaan, dan kehendak para pimpinan bank tersebut.
Para terdakwa juga dinilai tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak PT Sritex.
Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, upaya hukum tersebut ditolak sehingga putusan bebas terhadap delapan terdakwa tetap berlaku.
Kejagung selanjutnya menunggu salinan lengkap putusan MA sebagai dasar untuk melaksanakan pembebasan para terdakwa dari tahanan.
Kasasi Ditolak, Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa Kasus Kredit Sritex




















