HukumInfo Kejaksaan

Kejagung Ungkap Manipulasi Pengadaan Motor Listrik BGN, Realisasi Hanya 2.117 Unit

12344
×

Kejagung Ungkap Manipulasi Pengadaan Motor Listrik BGN, Realisasi Hanya 2.117 Unit

Share this article

LINTASNUSANTARANEWS.ID | JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan manipulasi dalam pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN dengan sejumlah pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga pemenangan perusahaan penyedia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pengadaan tersebut semula direncanakan sebanyak 25.644 unit motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun.
Namun, dalam pelaksanaannya jumlah tersebut direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit. Masalah muncul ketika realisasi pengadaan hingga Maret 2026 ternyata jauh di bawah jumlah yang dilaporkan.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Kejagung kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam klaster dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut.
Mereka terdiri atas Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK, serta empat pihak swasta, yakni Andri Mulyono (AM) selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan PT Aneka Energi Sejahtera (ASE), Yenna Yuniana (YY) selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.
Anang menjelaskan, para tersangka diduga bekerja sama untuk mengondisikan proses pengadaan agar PT YAT memenangkan proyek tersebut.
“Mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” ujar Anang.
Nilai anggaran dalam pengadaan motor listrik tersebut mencapai kurang lebih Rp1,2 triliun. Namun, Kejagung belum menyampaikan angka pasti kerugian negara khusus untuk klaster pengadaan motor listrik karena proses penghitungannya masih berlangsung.
Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya keuntungan yang diterima Budi Utomo maupun kemungkinan janji pemberian dari pihak swasta.
“Sampai saat ini kita inikan, nanti kita dalami,” kata Anang.
Bagian dari Perkara Korupsi Tata Kelola MBG
Kasus pengadaan motor listrik tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara utama, Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan, antara lain dugaan afiliasi pihak-pihak tertentu dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Kejagung sebelumnya juga mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG secara keseluruhan ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, Lalu Muhammad Iwan, serta tersangka dari pihak swasta dan klaster pengadaan motor listrik.
Enam tersangka dalam perkara utama, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan, telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kejagung menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam berbagai pengadaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *